Home Berita BNN Musnahkan ‘Kado Ulang Tahun’ berupa 30 kilogram Narkotika
Berita

BNN Musnahkan ‘Kado Ulang Tahun’ berupa 30 kilogram Narkotika

Share
Dua berkas kasus penyelundupan Narkoba sudah diselesaikan, dan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Aceh memusnahkan sebanyak 30 kg narkoba yang sudah mendapat ketetapan. Foto: Dara El-Achee
Share

Sebanyak 30 kilogram lebih barang bukti narkotika dimusnahkan di halaman Kantor BNNP Aceh, masing-masing 16 kilogram lebih narkotika jenis ganja dan  14 kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu.

BANDA ACEH, DIGDATA – Dua kasus penyelundupan narkotika diawal tahun 2022 proses pemberkasannya sudah selesai. Untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti, Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Aceh pun memusnahkan barang bukti narkotika tersebut.

Sebanyak 30 kilogram lebih barang bukti narkotika dimusnahkan di halaman Kantor BNNP Aceh, masing-masing 16 kilogram lebih narkotika jenis ganja dan  14 kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu. Pemusnahan itu dilakukan juga seiring peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh, AKBP Mirwazi, usai kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dan perintah hukum untuk membasmi narkotika.Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan mesin penghancur dan dibakar.

“ Ini pemusnahan barang bukti perdana pada tahun 2022, pastinya kedepannya kita akan terus menanganan kasus peredaran narkotika dengan menangkap pemilik narkotika, dan pengedarnya.” Kata Mirwazi, Rabu (24/3/2022).

Barang bukti berupa ganja kering siap edar dimusnahkan dengan cara dibakar. Foto : Dara El-Achee

Barang bukti tersebut, merupakan barang bukti yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, dan sudah memiliki ketetapan untuk dimusnahkan.

Tersangka pengedar jenis ganja berinisial AS dan SR. Keduanya ditangkap di Desa Surien, Kecamatan Meraxa, Kota Banda Aceh, pada 24 Januari 2022.

Sedangkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14 kilogram lebih adalah milik tersangka berinisial ZH, MS dan ZN. Mereka ditangkap di Desa Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, pada 5 Februari 2022.

“Mereka ini pengedarnya, untuk pemilik barang, sedang dalam proses penyelidikan,” jelas Mirwazi.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.*****

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...