Home Berita BNN Musnahkan ‘Kado Ulang Tahun’ berupa 30 kilogram Narkotika
Berita

BNN Musnahkan ‘Kado Ulang Tahun’ berupa 30 kilogram Narkotika

Share
Dua berkas kasus penyelundupan Narkoba sudah diselesaikan, dan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Aceh memusnahkan sebanyak 30 kg narkoba yang sudah mendapat ketetapan. Foto: Dara El-Achee
Share

Sebanyak 30 kilogram lebih barang bukti narkotika dimusnahkan di halaman Kantor BNNP Aceh, masing-masing 16 kilogram lebih narkotika jenis ganja dan  14 kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu.

BANDA ACEH, DIGDATA – Dua kasus penyelundupan narkotika diawal tahun 2022 proses pemberkasannya sudah selesai. Untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti, Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Aceh pun memusnahkan barang bukti narkotika tersebut.

Sebanyak 30 kilogram lebih barang bukti narkotika dimusnahkan di halaman Kantor BNNP Aceh, masing-masing 16 kilogram lebih narkotika jenis ganja dan  14 kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu. Pemusnahan itu dilakukan juga seiring peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh, AKBP Mirwazi, usai kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dan perintah hukum untuk membasmi narkotika.Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan mesin penghancur dan dibakar.

“ Ini pemusnahan barang bukti perdana pada tahun 2022, pastinya kedepannya kita akan terus menanganan kasus peredaran narkotika dengan menangkap pemilik narkotika, dan pengedarnya.” Kata Mirwazi, Rabu (24/3/2022).

Barang bukti berupa ganja kering siap edar dimusnahkan dengan cara dibakar. Foto : Dara El-Achee

Barang bukti tersebut, merupakan barang bukti yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, dan sudah memiliki ketetapan untuk dimusnahkan.

Tersangka pengedar jenis ganja berinisial AS dan SR. Keduanya ditangkap di Desa Surien, Kecamatan Meraxa, Kota Banda Aceh, pada 24 Januari 2022.

Sedangkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14 kilogram lebih adalah milik tersangka berinisial ZH, MS dan ZN. Mereka ditangkap di Desa Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, pada 5 Februari 2022.

“Mereka ini pengedarnya, untuk pemilik barang, sedang dalam proses penyelidikan,” jelas Mirwazi.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.*****

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Mukim Hulu Libatkan Perempuan dalam Pengusulan Hutan Adat

Pemerintah Mukim Hulu, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, melibatkan langsung perempuan dan...

BeritaNews

Aceh Daerah Bebas BAB Sembarangan Pertama di Sumatera

Pemerintah Aceh mendeklarasikan diri sebagai provinsi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS)...

Belasan Klien Bapas Aceh melakukan aksi sosial, sebagai implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Poto : Dara Elachee/Digdata.id
BeritaHeadlineNews

Tahun Depan, Napi di Indonesia Tak Lagi cuma Dapat Hukuman Pidana Badan

Belasan Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Aceh, melaksanakan bakti sosial di Rumah Singgah...

BeritaFotoHeadlineNews

Pawai Obor Tahun Baru Islam

Warga masyarakat Meunasah Krueng sedang mengikuti pawai obor mengelilingi kampung di desa...