Dampingi Dokter Bahrul, YLBHI-LBH Akan Gugat Pemko Banda Aceh

Pemberhentian dr. Bahrul Anwar adalah salah satu bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi dan hak asasi manusia

BANDA ACEH, DIGDATA  — Pasca dipecat dari RSUD Meuraxa Banda Aceh, YLBHI-LBH Banda Aceh resmi mengumumkan menjadi kuasa hukum dr. Bahrul Anwar, dokter yang bertugas sebagai Dokter Umum pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa (RSUD Meuraxa).

Ia diberhentikan lantaran mengkritik Walikota Banda Aceh melalui story instagram miliknya terkait insentif yang belum dibayarkan lebih dari 3 bulan.

Pemberhentian dr. Bahrul Anwar tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Nomor: 820/992/2022 tanggal 5 April 2022.

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Qodrat Husni Putra, dalam pernyataan tertulisnya, mengatakan, Pemberhentian dr. Bahrul Anwar adalah salah satu bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi dan hak asasi manusia.

Pemberhentian dr. Bahrul Anwar juga menunjukkan sikap Direktur RSUD Meuraxa dan Walikota Banda Aceh yang arogan serta anti terhadap kritikan. Terhadap persoalan ini, YLBHI-LBH Banda Aceh akan menempuh segala upaya hukum yang tersedia. Termasuk menggugat Direktur RSUD Meuraxa dan Walikota Banda Aceh ke hadapan pengadilan.

Sebelumnya dalam jumpa persnya pada Ahad, 10 April 2022, Bahrul sepat menyebutkan meminta maaf kepada Walikota Banda Aceh, Aminullah USman, atas postingannya di akun instagram. Namun menurut Bahrul, itu kondisi nyata yang dirasakan olehnya dan tenaga kesehatan kontrak lainnya. “Sebenarnya bukan Cuma saya yang belum menerima hak alias insentif covid-19 tersebut, tapi semua tenaga kontrak kesehatan juga mengalai hal yang sama,” jelas Bahrul.

Bahrul Anwar mendapatkan surat pemutusan hubungan kontrak, berselang lima hari setelah ia memosting kritikan terhadap Walikota Aminullah Usman, yang belum membayar insentif  covid-19, bagi tenaga kesehatan kontrak di RSUD Meuraxa Banda Aceh.

“ Saya memosting kritikan tersebut tanggal 1 April 2022, lalu tanggal 4 saya dipanggil pihak manajemen RSUD, dan mereka menyatakan saya sudah mencemarkan nama baik rumah sakit dan pemerintah kota Banda Aceh, lalu tanggal lima saya mendapat surat pemanggilan 1 dan 2 serta surat pemberhentian kontrak dari rumah sakit,” ungkap dr Bahrul Anwar.

Sementara itu pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Banda Aceh menurut dr Bahrul, masih mempelajari kasus yang dialaminya, serta bersedia memfasilitasi pertemuan antara pihak Pemerintah Kota Banda Aceh dan dirinya, untuk mendapatkan solusi terbaik.******

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.