Home Berita Dana Haji Yang Dikelola BPKH 75% Dalam Bentuk Investasi
BeritaHeadline

Dana Haji Yang Dikelola BPKH 75% Dalam Bentuk Investasi

Share
Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Juni Supriyanto memberi pemaparan tentang pengelolaan dana haji oleh BPKH. Foto: Fitri/Digdata.id
Share

Hingga Juli 2023 ada Rp 158 Triliun dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana tersebut 75 persennya ditempatkan pada investasi paling aman agar dapat memberi nilai manfaat secara optimal bagi jamaah. Papar Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Juni Supriyanto di Banda Aceh.

Ia menjelaskan dari total dana itu sebanyak 75 persen ditempatkan pada investasi berupa surat berharga syariah negara serta investasi langsung lainnya, yakni BPKH memiliki anak perusahaan, PT Bank Muamalat Indonesia.

“Jadi BPKH melakukan investasi langsung di Bank Muamalat Indonesia dengan kepemilikan (saham, red.) 82 persen dari (total, red.) saham PT Bank Muamalat Indonesia,” kata dia.

Selebihnya, kata dia, dana haji tersebut ditempatkan di 30 bank syariah di seluruh Indonesia yang mencapai angka sekitar Rp40 triliun.

Namun saat ini, dana haji yang dikelola BPKH turun dibandingkan pada Desember 2022 yang mencapai dananya mencapai Rp166 triliun, karena pada semester I Tahun 2023 terdapat pembayaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji 1444 Hijriah. Dan akan kembali meningkat pada akhir tahun.

“ Sampai Juli 2023 nilai manfaat yang sudah didapat senilai Rp 6,36 triliun dari target senilai Rp 10,1 triliun hingga Akhir 2023”kata Juni Supriyanto kepada awak media di Banda Aceh.

BPKH melakukan pengolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prisip Syariah yakni kehati-hatian, manfaat, nirlaba, dan akuntabel. Pengelolaan keuangan haji ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah hajidan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Juni juga memastikan bahwasannya dana umat yang ditipkan ke BPKH ditempatkan pada investasi yang aman dan telah melalui kajian yang komprehensif.

Tak hanya itu, dalamm pengelolaan keuangan BPKH juga mendapat audit dari BPK RI dan dalam lima tahun berturut-turut BPKH berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangannya.

“ Jadi selain mendukung pengelolaan keuangan untuk peningkatan nilai manfaat, tidak serta merta meninggalkan transparasi dana akuntabilitas yang merupakan amanah dalam undang-undang itu sendiri”Jelasnya lagi.

Lembaga yang di dirikan sejak 2014 lalu berdasarkan UU No.34 Tahun 2014 ini merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji  badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Share
Related Articles
Sejumlah pemuda berdiskusi dan kenduri memperingati Haul ke-15 Hasan Tiro di Aceh. Poto : For Digdata.id
BeritaNews

Orang Muda di Aceh, Peringati Haul ke 15 Hasan Tiro

Nama Hasan Tiro, pastinya tak pernah lekang diingatan masyarakat di Aceh. Hasan...

JCH Perempuan asal Embarkasi Aceh bersiap berangkat ke Mekkah.
BeritaHeadlineNews

Jadi Amirul Hajj, Menteri PPPA Pastikan Hak Jemaah Haji Perempuan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, memastikan jemaah...

Wahyu Majiah dan Pameran Foto & Video: Kita Berhak Sehat
BeritaNews

Fotografer Perempuan Asal Aceh Tampil di Pameran “Kita Berhak Sehat” di Jakarta

Fotografer perempuan muda berbakat asal Aceh, Wahyu Majiah, menjadi salah satu dari...

JCH asal embarkasi Aceh bersiap berangkjat menuju Makkah. Poto : Fitri Juliana/Digdata.id
BeritaNews

BP Haji Bakal Perbanyak Pembimbing Perempuan pada 2026

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan rencana...