Home Berita Dian Rubianty, Kepala Ombudsman Perempuan Pertama di Aceh
Berita

Dian Rubianty, Kepala Ombudsman Perempuan Pertama di Aceh

Share
Prosesi Pelantikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh berlangsung di Ruang Sidang paripurna DPR Aceh. Poto: Fitri/Digdata.id
Share

Dilantik sebagai Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh, periode 2022-2027. Dian Rubiyanti merupakan Perempuan Pertama menjadi kepala Ombudsman di Aceh. Ia Menggantikan Taqwaddin yang kini menjabat sebagai kepala pengadilan Tinggi Aceh.

Penandatanganan dan serah terima jabatan tersebut, dilakukan langsung oleh anggota Ombusman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya di Ruang Sidang Paripurna DPR Aceh, Kamis (21/07/2022).

Pada sambutannya usai pengambilan sumpah jabatan, Dian mengatakan, Ombudsman merupakan lembaga pengawas penyelenggaran pelayanan yang efektif, dipercaya dan berkeadilan guna mewujudkan pelayanan publik berkualitas kepada rakyat Indonesia, termasuk yang berdomisili di Aceh. 

Dian juga mengatakan, semua akan bisa terwujud dengan saling mendukung dan bekerjasama dengan pihak terkait, maka Ombudsman dapat memastikan hak-hak rakyat yang dijamin oleh konstitusi dapat terpenuhi.

“Omdusman akan terus memastikan akses dan keterjangkauan untuk penduduk lanjut usia, anak-anak, perempuan dan penyandang disabilitas melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang partisipasif nondeskriminatif,” Jelas Dian.

Menurut Dian, hal itu harus diwujudkan agar sesuai dengan azas yang tertera dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Maka dengan begitu, kesejahteraan yang adil untuk seluruh rakyat akan dapat diwujudkan.

Program ombudsman RI dalam waktu dekat, sebut Dian,  adalah menyelenggarakan penilaian kepatuhan atas pelaksanaan UU tersebut yang memberikan hasil berupa opini pelayanan publik,

Dian Rubianty mengatakan, dikarenakan ia dilantik dipertengahan tahun maka mengharuskan ia untuk melanjutkan rencana kerja periode sebelumnya yang sudah diputuskan tahun ini. Sehingga tidak ada program baru yang ia susun melainkan menjalankan yang sudah di susun sebelumnya.

“Mungkin nanti ditahun 2023 baru kita bisa kembali mengevaluasi  dan bisa saya menyusun rencana kerja yang baru, ini saya harus melanjutkan RKT tahun 2022” kata Dian. 

Sebelumnya, penetapan Dian sebagai kepala ORI ditetapkan dengan ketentuan sesuai dengan Nomor 28/ORI-RP/VI/2022 tentang hasil akhir seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Tahap I Tahun 2022.

Dalam surat tersebut, diumumkan ada lima nama Kepala Ombudsman RI yang mana salah satunya Dian Rubianty dicantumkan sebagai kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadlineNews

Mahatir Mohamad Genap Berusia 100 Tahun, Masih Bugar dan Pikiran Tajam

Mahathir Mohamad, mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia sekaligus politikus senior “Negeri Jiran”,...

BeritaNews

Memorial Living Park Diresmikan, Wagub Aceh Minta Pemerintah Pusat Tunaikan Kompensasi untuk Semua Korban DOM 

Pemerintah meresmikan pembangunan Memorial Living Park yang dibangun di bekas lokasi Pos...

BeritaNews

Terima Beasiswa, Gen Z Aceh-Sumut akan Pimpin Konservasi Orangutan

Dua belas mahasiswa asal Sumatera Utara dan Aceh menerima Beasiswa Peduli Orangutan...

BeritaNews

Membangun Kolaborasi Konservasi Berbasis Ekonomi Berkelanjutan di Samar Kilang

Upaya penyelamatan lingkungan berbasis ekonomi berkelanjutan terus diperkuat melalui kerjasama multipihak. Forum...