Diduga Menyalahi Aturan, P2LH Desak Dinas Terkait Kaji Ulang Dokumen PT. BMU

Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, meninjau ke lokasi pertambangan PT. Beri Mineral Utama (BMU) dan mengkaji ulang dokumen perizinan yang telah di berikan.

PT Beri Mineral Utama (BMU) diduga telah melakukan penambangan komoditi emas dengan sistem peredaman (Nitrat) di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Padahal, PT BMU sampai saat ini hanya mendapatkan izin operasi untuk Produksi Bijih Besi di lokasi tersebut.

Perwakilan P2LH Aceh, Irfan, menilai telah terjadi proses maladministrasi terhadap pengoperasian PT BMU, sehingga menyebabkan rusaknya kualitas air yang mengalir disepanjang aliran sungai di kawasan Menggamat beberapa waktu terakhir ini.

“Beberapa hari yang lalu kondisi Sungai Menggamat yang ada di Kecamatan Kluet Tengah keruh berlumpur padahal kondisi cuaca cerah dan tidak hujan, melihat hal ini banyak masyarakat yang mengeluh dengan kondisi air tersebut sedangkan air sungai tersebut masih digunakan sebagian masyarakat untuk mandi,” ungkap Irfan, Rabu (19/07/2023).

Irfan menuturkan keresahan masyarakat atas perubahan kualitas air yang selama ini digunakan oleh masyarakat untuk kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, ia menambahkan, perlu pengkajian ulang terhadap perizinan yang di berikan kepada PT BMU tersebut.

“Merujuk ke Surat Kepala Dinas ESDM Aceh Nomor 540/343 tanggal 3 April 2023 hal Sanksi Administrasi Peringatan Pertama, nampaknya pemberian sanksi tersebut tidak juga membuat mereka jera oleh karena nya, kami mendesak DPMPTSP dan ESDM untuk melihat langsung ke lokasi pertambangan PT. Beri Mineral Utama (BMU) dan mengkaji ulang dokumen perizinan nya, karena kondisi aliran sungai semakin memperihatinkan kami mengkhawatirkan jika ini tidak di tindak lanjuti kami takut kondisi sungai ini akan semakin parah dan semakin tercemar,” tutupnya. (Yan)

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.