Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur- Wakil Gubenur (Pilgub) Aceh 2024, Ahad, 8 Desember 2024 di gedung Utama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, Muzakir Manaf-Fadhullah (Mualem-Dek Fadh) meraih suara terbanyak.
“Lebih cepat dari target, Minggu sore ini kita telah selesai rapar pleno rekapitulasi untuk Gubernur Aceh tanpa kendala yang berarti,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH usai rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara, Minggu (08/12/2024)
Agusni menyebutkan pasangan Mualem-Dek Fadh meraih suara sebanyak 1.492.846 suara. Sementara Paslon nomor urut 01, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi (Bustami-Syech Fadhil)meraih 1.309375 suara.
Ditempat yang sama, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Muhammad Ali, mengatakan, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh berjalan normal. Menurutnya, tidak ada sanggahan atau keberatan yang berkaitan dengan hasil.
Ali menjelaskan bahwa keberatan yang disampaikan oleh saksi pasangan calon (Paslon) 01, Bustami-M. Fadhil Rahmi, bukanlah keberatan terkait hasil, melainkan berkaitan dengan proses Pilkada.
Menurutnya, karena tidak ada sengketa hasil, maka penetapan rekapitulasi penghitungan suara tetap dilanjutkan.
“Tidak ada sanggahan, sehingga tidak ada permasalahan untuk ditetapkan,” ujarnya.
Muhammad Ali juga mengatakan bahwa terkait keberatan dari saksi Paslon 01, laporan telah disampaikan baik ke Panwaslih Kabupaten maupun Provinsi. Terhadap laporan tersebut, beberapa sudah selesai ditindaklanjuti, sementara yang lainnya masih dalam proses.
Sebelumnya, tim saksi pasangan Cagub nomor urut 01, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi (Bustami-Syech Fadhil) menolak hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh untuk tiga Kabupaten Kota di Aceh. Tiga daerah tersebut adalah Aceh Timur, Aceh Utara dan Lhokseumawe.
“Berdasarkan hasil yang sudah kita sampaikan tadi baik lisan maupun tulisan kepada KIP Aceh aceh. Ada tiga Kabupaten kota (yang ditolak hasil rekapitulasi) yaitu Aceh Utara, Aceh Timur dan Lhokseumawe,” kata Budi Ardiansyah, koordinator tim saksi Bustami-Syech Fadhil, usai rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di gedung utama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Banda Aceh, Minggu 8 Desember 2024.
Budi mengatakan penolakan tersebut karena pihaknya melihat adanya anomali partisipasi pemilih yang tidak wajar atau tidak normal. Sehingga menimbulkan kecurigaan.
Budi mencontohkan, seperti di Aceh Utara ada di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terjadi partisipasi pemilih tidak normal. TPS tersebut antara lain, TPS 001 Gampong Ule Rubek Barat, TPS 001 Gampong Meunasah Geudong Kecamatan Baktiya, TPS 001 Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Tanoh Jambo Aye, kemudian TPS 001 dan TPS 002 di Gampong Paloh Mampree Kecamatan Nisam.
Selanjutnya partisipasi pemilih tidak normal juga terjadi TPS 001 Gampong Matang Cebre Kecamatan Baktiya Barat, TPS 002 Gampong Lhok Iboh Baktiya Barat dan TPS 002 Gampong Nibong Kecamatan Baktiya Barat.
“Kami dapati tandatangan C hasil lembar pertama, kedua dan ketiga berbeda. Kami yakini adanya pemalsuan di situ,” ujarnya.
Menurut Budi, penolakan tersebut sudah dilakukan dari tingkat TPS. Selain itu, saksi Paslon 01 juga mendapatkan ancaman dan Intimidasi.
“Penolakan khusus di Aceh Uttara sebenarnya sudah di tingkat TPS, cuma banyak ancaman dan intimidasi kepada saksi kita, kita hanya fokus di Kecamatan di PPK kita menolak di tiap-tiap Kecamatan,” sebutnya.
Selanjutnya, kata Budi di Aceh Timur penolakan untuk lokasi di Kecamatan Simpang Ulim, Pante Bidara, Padat, Perlak dan Bireum Bayem, hal tersebut terkait video dari TPS yang mencoblos ratusan surat suara 02. Sedangkan penolakan di Lhokseumawe dikarenakan partisipasi pemilih yang terlalu tinggi di Meunasah Mayang, Gampong Blang, Gampong Cot Mamplam dan Gampong Meunasah Mee. (Yan)