Penculikan dan penganiaan Imam Maskur (25) Warga Kabupaten Bireuen propinsi Aceh hingga meninggal dunia, dilakukan oleh 3 anggota TNI yaitu Praka RM anggota pasukan pengamanan presiden (Pespampres) dan Dua rekannya daru dari satuan Direktorat Topografi TNI AD Kodam Iskandar Muda.
Penganiaan dilakukan dengan motif Ekonomi, nyakni permintaan uang tebusan senilai Rp 50 juta. Hal tersebut dikatakan Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada awak media di Jakarta seperti yang di kutip dilaman Tempo.co.id
Irsyad mengatakan pihaknya telah menahan tiga tersangka anggota TNI yang terlibat. Berdasarkan hasil pemeriksaan Pomdam Jaya, Praka RM dan dua rekannya tidak mengenal Imam. Irsyad menuturkan tersangka juga tidak mengenal atau punya masalah sebelumnya dengan korban.
RM bersama dua rekannya menculik dan menganiaya pria asal Aceh bernama Imam Masykur, seorang pria penjaga toko kosmetik di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Imam tewas kemudian setelah disiksa.
“(Motifnya) Uang tebusan,” kata Irsyad saat dihubungi, Senin, 28 Agustus 2023.
Irsyad membenarkan Praka RM cs meminta tebusan Rp 50 juta. Namun karena tidak menyanggupi, ketiga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Imam Masykur merupakan warga asal Mon Keulayu, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di Jalan Sandratek, RT 02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Ia baru beberapa bulan tinggal di Jakarta untuk mengadunasip sebagai penjual kosmetik dan obat-obatan di Tanggerang Selatan.
Saat ini kios dengan cat cokelat tersebut terlihat tertutup rapat dengan gembok didepannya. Imam sendiri sebelumnya dikabarkan telah diculik orang tidak dikenal pada Sabtu 12 Agustus 2023 lalu di tokonya.
Kabar penculikan Imam tersiar ramai di berbagai media sosial. Bahkan pihak kelurga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Laporan tersebut dibuat atas nama Said Sulaiman yang merupakan sepupu dari korban. Dalam unggahan yang beredar dimedia sosial, Imam terlihat meringis kesakitan saat disiksa dan dipukul di bagian punggung.
“Iyah benar saya laporan hari Minggu ke Polda. Tetapi karena diminta saksi makanya hari senin laporan saya baru diterima,” kata Said.
Imam sempat menghubungi Said meminta uang tebusan Rp 50 juta setelah diculik dari toko yang dijaganya di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
“Jam 8 (malam) dia (korban) itu telepon, katanya udah dianiaya saya udah di pukul dia minta tebusan minta duit 50 juta. Saya bilang lah kalau segitu gak ada duit. Dia juga bilang ke saya sedikit lagi mau mati,” kata Said saat dihubungi, Ahad, 27 Agustus 2023.
Warga sekitar yang juga saksi dalam insiden itu menyebut kejadiannya berlangsung sore hari. sekitar jam 5 sore. Satu orang yang jemput dibawa pakai borgol, Dia menuturkan warga sekitar yang melihat perselisihan antara Imam dengan anggota TNI tersebut sempat melerai. Namun anggota TNI tersebut berdalih jika dirinya merupakan aparat Kepolisian.
Saat itu toko dalam kondisi terbuka, dan korban hanya sendiri di toko. Dia menambahkan saat kejadian berlangsung pelaku tidak sendiri. Namun terdapat beberapa orang lainnya yang semulanya menunggu di dalam mobil.
“Mobil parkir belakang sana. Lupa pake mobil apa, kejadian cepet banget gada itungan menit kali. Rame anak anak, saya kira maling motor. Sempat dipukul dianya, dia ngaku polisi. Cepet kejadian nya, langsung diborgol dibawa ke mobil,” jelas salah satu warga yang melihat kejadian tersebut.
Polisi Militer Kodam Jayakarta pun telah menahan Praka RM dan dua rekannya yang diduga menganiaya Imam hingga tewas untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan” ujar Asisten Intelejen Danpaspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman, melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 27 Agustus 2023.
Herman mengatakan jika terbukti bersalah, maka anggota Paspampres itu akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tegas dan transparan.