Home Berita IUP Galian C Ilegal Masih Beroperasi di Aceh Tengah
BeritaHeadline

IUP Galian C Ilegal Masih Beroperasi di Aceh Tengah

Share
Dok WALHI Aceh
Share

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menemukan maraknya kegiatan galian C illegal di Kabupaten Aceh Tengah. Dari 16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam, 5 izin telah berakhir dan 6 izin sedang dalam proses pengurusan.

“Artinya bahwa terdapat 68,75% persen dari total izin yang statusnya masih bermasalah atau belum bisa melakukan kegiatan operasi produksi di Aceh Tengah,” kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, Rabu (22/06/2022) melalui siaran pers.

Ahmad Shalihin biasa disapa Om Sol menjelaskan, persoalan ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait maraknya kegiatan galian c ilegal, baik komoditas batuan maupun tanah uruk di Aceh Tengah.

Patut diduga, sebutnya, hasil produksi bahan galian tersebut digunakan sebagai material pembangunan infrastruktur yang didanai oleh anggaran Negara, juga untuk kebutuhan pembangunan dipemukiman masyarakat.

Semestinya bila izin sudah berakhir dan masih dalam proses pengurusan, sebutnya, pemilik IUP dilarang beroperasi. Tetapi faktanya di lapangan pelaku usaha tetap melakukan kegiatan produksi meskipun belum mendapatkan izin operasi produksi dari Pemerintah Aceh. Seperti yang terjadi di Kampung Paya Tumpi 1, Kecamatan Kebanyakan.

“Kegiatan pertambangan galian c ilegal merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan harus diminta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang terjadi,” pintanya.

Om Sol meminta pihak kepolisian harus berani menindak tegas pelaku pertambangan galian c ilegal. Karena kegiatan mereka tanpa memiliki instrument pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, tentunya dengan kegiatan mereka berdampak serius terhadap kelangsungan lingkungan hidup dan menjadi faktor penyebab bencana ekologi.

Apalagi Kabupaten Aceh Tengah memiliki topografi wilayah yang berbukit, dengan klasifikasi kelerengannya berturut-turut <8 persen, 8 – 15 persen, 16 – 25 persen, 26 – 40 persen, dan >40 persen. Berdasarkan kelompok kelerengan tersebut lahan dengan kelerengan 25 – 40 persen mendominasi wilayah Aceh Tengah mencapai 184.932 hektar atau sebesar 41,52 persen.

Artinya bahwa perlindungan atas daerah lereng pada perbukitan harus benar – benar dijaga oleh pemerintah kabupaten dari segala praktik kerusakan. Apalagi Aceh Tengah sebagai kawasan hulu yang memiliki ketergantungan kelangsungan lingkungan hidup bagi daerah hilir.

“Praktik pertambangan galian c ilegal di Kabupaten Aceh Tengah harus segera dihentikan,” ungkapnya.

Aparat penegak hukum, sebut Om Sol, jangan terkesan takut dan kalah dengan pelaku usaha. Karena kegiatan tersebut tidak hanya berdampak terhadap bencana ekologi, kerusakan lingkungan, merubah bentang alam, keresahan masyarakat, mengganggu kualitas air, dan juga krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.[acl]

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Aceh Masuk 10 Besar Provinsi dengan Deforestasi Tertinggi di 2024

Deforestasi di Indonesia meningkat 2 persen pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Aceh...

BeritaHeadlineJurnalisme Data

Keruk Emas di Benteng Ekologi (3)

Peta angkasa menunjukkan, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merambah Kawasan Ekosistem Leuser...

Sebanyak 77 imigran etnis Rohingya menggunakan sebuah kapal motor kayu kembali diketahui terdampar di Pantai Leuge, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (29/01/2025)
BeritaHeadlineNews

Imigran Etnis Rohingya Kembali Terdampar di Aceh Timur

Sebanyak 77 imigran etnis Rohingya menggunakan sebuah kapal motor kayu kembali diketahui...

Pertunjukkan Barongsai memeriahkan Tahun Baru Imlek 2025 di Banda Aceh.
BeritaHeadlineNews

Barongsai Imlek, Sedot Perhatian Warga Banda Aceh

Atraksi barongsai digelar dalam rangka memeriahkan tahun baru Imlek 2576 Kongzili di...