Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusir Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA dari ruang paripurna. Saat berlangsungnya rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2024 yang digelar di DPR Aceh, Rabu (13/9/2023).
Pengusiran Jubir Pemerintah Aceh dari Ruang Paripurna DPRA adalah buntut dari pernyataan MTA beberapa waktu lalu yang menilai pihak legislatif kekanak-kanakan.
Ketika Ketua DPRA Saiful Bahri baru membuka rapat paripurna, seorang anggota dewan faksi Partai Aceh, Khalili melakukan interupsi dengan menyinggung komentar MTA beberapa waktu lalu di media massa yang dinilai tidak pantas terhadap anggota DPR Aceh.
“DPRA adalah representatif dari lebih lima juta masyarakat Aceh tapi dengan beraninya beliau mengatakan kita-kita yang di ruangan ini adalah kekanak-kanakan dan ini sangat miris,” kata Khalili dalam paripurna.
Menurut politikus Partai Aceh itu, pihaknya tidak dapat menerima pernyataan MTA tersebut. Dia meminta MTA dikeluarkan dari paripurna dan tidak dibolehkan lagi masuk ke DPRA.
“Kepada pimpinan saya meminta jika memang beliau hadir di sini, untuk segera dikeluarkan dan diblacklist untuk tidak bisa hadir ke ruangan atau ke gedung DPRA ini. Ini masalah harga diri, berani-beraninya orang yang jadi wakil rakyat yang dipilih dipercaya oleh rakyat tapi beliau mengatakan kita adalah kekanak-kanakan,” jelasnya saat interupsi.
Setelah itu, Ketua DPRA Saiful pun meminta MTA agar meninggalkan ruangan paripurna. Selain itu dia juga meminta protokoler sidang untuk mengeluarkan MTA dari ruang paripurna.
Namun Muhammad MTA yang duduk di kursi tamu undangan tampak tidak langsung keluar dari ruangan tersebut. Dia sempat berbicara dengan pihak protokoler yang menghampirinya dengan mengatakan dirinya bukan ancaman bagi paripurna tersebut.
“ Saya bukan ancaman bagi paripurna. Paripurna dibuka dan terbuka untuk umum, sebagai rakyat saya juga punya hak untuk menyaksikan jalannya paripurna ini” Ucap MTA Saar
Melihat MTA tidak beranjak, anggota DPR lainnya kembali melakukan interupsi agar jubir Pemerintah Aceh itu meninggalkan ruangan paripurna. Setelah didatangi polisi yang bertugas di lokasi, MTA akhir keluar meninggalkan ruangan paripurna. Sidang paripurna akhirnya dilanjutkan setelah MTA tidak berada di lokasi.