Home Berita Kemenhut Rehabilitasi Kawasan TNGL di Aceh, 360 Ha Sawit Ilegal Ditumbangkan
BeritaHeadline

Kemenhut Rehabilitasi Kawasan TNGL di Aceh, 360 Ha Sawit Ilegal Ditumbangkan

Share
Poto : Direktorat Jenderal EBTKE / Kementrian ESDM
Share

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang merehabilitasi kawasan hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang merupakan eks perkebunan sawit.

Total ada seluas 360 hektare tanaman sawit yang ditumbangkan di sejumlah titik di TNGL. Umur tanaman sawit yang ditumbangkan bervariasi dua hingga 12 tahun.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho di Aceh Tamiang, mengatakan rehabilitasi bertujuan mengembalikan fungsi ekosistem hutan di TNGL.

“Kemenhut bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya terus berkomitmen memulihkan kawasan hutan TNGL serta penegakan hukum secara terpadu dan komprehensif,” kata Dwi Januanto Nugroho, Kamis (04/09/2025)

Kemenhut bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri, TNI, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bersama masyarakat memulai upaya mengembalikan fungsi hutan di TNGL.

Sebelumnya, kawasan hutan di TNGL dijadikan perkebunan sawit ilegal. Pemulihan dilakukan dengan penumbangan tanaman sawit yang dilanjutkan rehabilitasi kawasan.

Tanaman sawit yang ditumbangkan tersebut di antara di Blok Hutan Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Blok Hutan Rembah Waren, dan Blok Hutan Paten Kuda, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

“Penumbangan tanaman sawit ilegal tersebut merupakan implementasi penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH bersama jajaran Kemenhut beserta pemerintah daerah,” kata Dwi Januanto Nugroho.(Yan)

Sumber : Antara Aceh

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...