Home Berita Majelis Hakim Tolak Seluruh Esepsi Ferdy Sambo
Berita

Majelis Hakim Tolak Seluruh Esepsi Ferdy Sambo

Share
Ferdy Sambo disebut memberikan satu kotak peluru kepada Bharada E sebelum pembunuhan Brigadir J. ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Share

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perintangan penyidikan pengungkapan kasus tersebut.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa saat membacakan amar putusan sela, Rabu (26/10/2022).

Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Ferdy Sambo.

Selanjutnya, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi, pada Selasa (1/11) mendatang.

Sebelumnya, Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Setelah peristiwa pembunuhan tersebut, Sambo diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.[ac]

Sumber: CNN Indonesia

Share
Related Articles
BeritaNews

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

Tiga organisasi profesi jurnalis menolak program rumah bersubsidi dari pemerintah untuk para...

Bentuk rumah minimalis modern (Dok. Shutterstock)
BeritaHeadline

Jurnalis Butuh Kesejahteraan, Bukan Rumah Subsidi

Pemerintah berencana meluncurkan sebuah program yang tampaknya penuh niat baik: menyediakan 1.000...

BeritaNews

Wali Kota Illiza: ASN Dilarang Merokok di Lokasi KTR

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan pentingnya penerapan kawasan...

Proses Penyaringan Minyak Nilam di Laboratorium ARC-USK Banda Aceh.
BeritaHeadlineNews

Ekspor Langsung dari Aceh, Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa

Setelah satu dekade melakukan ekspor melalui pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Lembaga Atsiri...