Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya, mengamankan tiga warga yang diduga terlibat dalam tindak pidana kasus pencurian arsip negara milik Badan Pengolola Keuangan Kabupaten (BPKK).
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, mengatakan pihaknya menangkap tiga pelaku Sl (42),IRH (32) dan IAA (63) yang ditangkap dalam lokasi terpisah.
SL dan IRH sedang berada di rumahnya, sedangkan IAA lansung ditangkap di tempat Usaha miliknya.
“Sebenarnya ada empat (4) orang pelaku utama dalam penggelapan arsip milik negara,dari Empat orang pelaku dua orang diantaranya penadah,saat ini baru tiga orang diamankan satu orang lagi yaitu penadah masih dalam buronan,” Ungkap Yudi Wiyono saat menggelar pers rilis di Mapolres Aceh Jaya, Rabu(25/5/2022).
Dalam konferensi pers Yudi menerangkan,kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Aceh Jaya pada 10 Mei 2022 oleh kepala BPKK Safrul Maryadi karena dokumen yang disimpan digudang toko milik Pemerintah daerah telah hilang.
Adapun jumlah aset yang dicuri didalam gudang toko milik Pemerintah daerah kabupaten Aceh jaya di Desa Gampong Blang Kecamatan Krueng Sabe diperkirakan ada 10 ton.
“Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku sudah beraksi sebanyak 10 kali, dengan jumlah barang bukti yang dicuri 10.4 ton,” tuturnya.
Kemudian dokumen tersebut, tambah Yudi, dijual kepada penadah inisial IAA sebanyak delapan Ton dan delapan kali penjualan, dari hasil penjualan tersebut pelaku menerima uang sebesar Rp11 juta.
Sisanya, pelaku juga menjual kepada penadah inisial JR (masih DPO) sebanyak 2,4 ton dalam dua kali penjualan, sehingga dari hasil tersebut pelaku menerima uang sebesar Rp3 juta.
“Saat ini kita juga sedang berupaya mencari BB yang dijual ke Banda Aceh maupun ke Medan, Sumatera Utara,” pungkas AKPB Yudi.
Tersangka kasus pencurian aset negara akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 Jo Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP pidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. (Yan)
Kontributor : Alfian Akbar