Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menetapkan pelaksanaan hari raya Idul Adha 1443 Hijriah sesuai dengan penetapan pemerintah yakni 10 Juli 2022.
Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali, mengatakan, penetapan pelaksanaan Idul Adha sesuai dengan keputusan pemerintah ini, ditetapkan dalam tausiah MPU Aceh.
“Tausiah ini ditetapkan setelah memperhatikan surat edaran Menteri Agama dan Gubernur Aceh serta pendapat dan saran yang berkembang dalam rapat pimpinan MPU Aceh,” kata Lem Faisal, Kamis (07/06/2022).
Selain penetapan hari raya Idul Adha, MPU Aceh dalam tausiahnya juga meminta setiap komponen masyarakat bisa mengumandangkan takbir di masjid, musala, dan tempat lainnya sebagai syiar Islam.
“ Poin lainnya dalam tausiah tersebut yaitu, meminta setiap komponen masyarakat untuk menyambut hari raya Idul Adha dengan melaksanakan shalat id, bersilaturahmi, dan melakukan penyembelihan hewan kurban sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian terhadap sesame,” sebut Lem Faisal.
MPU Aceh dalam tausiahnya juga meminta setiap komponen masyarakat dan panitia penyembelihan hewan kurban memastikan setiap hewan kurban dalam kondisi sehat dan terbebas penyakit mulut dan kuku serta penyakit lainnya sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
“MPU Aceh meminta kepada pemerintah daerah untuk mengawasi dan memfasilitasi peternak dalam menjaga kesehatan hewan, apalagi saat ini masih menyebar wabah penyakit mulut dan kuku,” katanya. (Yan)