• Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi
Selasa, 3 Oktober 2023
Dig Data
  • Home
  • Berita
    • Foto
    • Video
    • Jurnalisme Warga
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Foto
    • Video
    • Jurnalisme Warga
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

“Muge” KTP di Musim Pemilu (Bag. 2 )

Redaksi by Redaksi
20 Juni 2023
in Berita, Headline, Jurnalisme Data, News
0
“Muge” KTP di Musim Pemilu (Bag. 2 )
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang jurnalis foto di Banda Aceh, Hendri, juga mengaku NIK-nya pernah terdaftar sebagai anggota Partai Pemersatu Bangsa (PPB). Anehnya kata dia, meski yang terdaftar adalah NIK-nya, tetapi nama yang muncul di aplikasi infopemilu.kpu.go.id justru Mulyono Hutapea. “Waktu kulihat langsung bikin screenshot dan kubuat status di WhatsApp,” kata Hendri, Senin, 15 Mei 2023.

Meski sadar organisasi profesinya tak membolehkan Hendri untuk bergabung dengan parpol, tetapi ia tidak melapor ke KIP Aceh atau ke KPU. Yang pasti, ketika Hendri mengecek lagi pada pertengahan Mei 2023, NIK-nya sudah tidak terdaftar lagi sebagai anggota parpol. Belakangan, PPB tidak lolos verifikasi dan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.


Pencatutan NIK tak hanya dilakukan oleh partai “gurem”. Salah satu dedengkot partai politik di Indonesia, juga pernah dilaporkan ke Bawaslu Aceh gara-gara mencatut NIK milik Syahril, seorang jurnalis TV di Banda Aceh. Saat itu kata Syahril, iseng-ieng dia mengecek NIK-nya di infopemilu.kpu.go.id. “Ternyata nama saya muncul sebagai anggota partai tersebut,” kata Syahril pada Mei 2023 lalu.


Ia merasa sangat dirugikan dengan pencatutan itu dan melapor ke Bawaslu Aceh. Selanjutnya, laporan tersebut diproses langsung oleh KIP Aceh dan memakan waktu hingga satu bulan lamanya. Bahkan dia harus mengikuti sidang di KIP Aceh yang juga menghadirkan ketua partai yang dilaporkan tersebut. “Saya dikonfirmasi kembali di dalam sidang itu, apakah benar saya bukan pengurus dari partai itu, pihak KIP juga menanyakan kepada ketua partai apakah saya bukan anggota mereka.”

Setelah sidang, Syahril harus menunggu prosesnya hingga beberapa hari. “Seminggu kemudian saya cek kembali di aplikasi dan nama saya sudah tidak terdaftar lagi sebagai anggota parpol,” ujar Syahril lega.

Baca Juga

KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA

KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA

02 Oktober 2023
Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya

Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya

02 Oktober 2023

Pencatutan NIK oleh parpol dinilai sangat merugikan. Arawan dan Adhil misalnya, gara-gara NIK mereka terdaftar sebagai anggota parpol, banyak peluang pekerjaan yang terlewat begitu saja. Meskipun mereka segera melapor ke KPU begitu mengetahui adanya pencatutan, tetapi proses penghapusan pada sistem KPU membutuhkan waktu yang lama hingga berbulan-bulan.

Tidak seperti Syahril yang urusannya selesai hitungan minggu, Arawan bahkan berulang kali menanyakan perkembangannya pada pengurus PKN Aceh melalui direct message Instagram. Barulah sekitar Februari 2023 saat mengecek kembali NIK-nya sudah tidak terdaftar lagi sebagai anggota parpol. Begitu juga Adhil yang harus menunggu hingga hitungan bulan.


DUKUNGAN dalam bentuk KTP tidak hanya dibutuhkan oleh partai politik untuk memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary treshold) sebanyak empat persen. Para individu yang akan maju sebagai bakal calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) secara independen juga membutuhkan dukungan untuk memenuhi persyaratan dukungan minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Bagi provinsi dengan daftar pemilih tetap (DPT) 1 juta orang wajib memenuhi persyaratan dukungan minimal seribu orang; 1—5 juta DPT wajib memenuhi minimal 2 ribu dukungan; 5—10 juta wajib memenuhi minimal 3 ribu dukungan; 10—15 juta wajib memenuhi minimal 4 ribu dukungan; dan lebih dari 15 juta wajib memenuhi minimal 5 ribu dukungan.


Provinsi Aceh dengan jumlah penduduk sekitar 5.507.855 jiwa, memiliki jumlah pemilih sebanyak 3,75 juta orang. Itu artinya, bakal calon anggota DPD asal Aceh hanya perlu memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 2 ribu orang/KTP yang berasal paling sedikit setengah dari jumlah kabupaten/kota di Aceh. Untuk per satu kabupaten/kota mereka hanya perlu dukungan minimal sekitar 200 KTP. Wacana catut-mencatut KTP pun kembali mencuat setelah KIP melakukan verifikasi faktual. Publik menilainya sebagai salah satu bentuk kecurangan dalam proses pelaksanaan pemilu. Kesempatan bagi para muge atau tengkulak  untuk “berdagang” KTP.


Mereka yang NIK-nya dicatut umumnya baru mengetahui setelah diverifikasi faktual secara langsung oleh petugas dari KIP kabupaten/kota melalui PPS. Contohnya seperti yang dialami warga Aceh Timur, Arrazi. Ia mengaku kalau NIK-nya dicatut oleh salah satu bakal calon DPD RI asal Aceh atas nama Iy.

Selain tidak mengenal bakal calon DPD tersebut, dia juga tidak merasa pernah memberikan KTP untuk mendukung Iy. Ia juga tidak memberikan kepada orang lain yang memiliki aktivitas di partai politik. Arrazi baru mengetahui kalau NIK-nya dicatut setelah petugas PPS melakukan verifikasi langsung kepadanya.

“Sekitar bulan April lalu datang petugas PPS ke rumah saya untuk melakukan verifikasi faktual pendukung salah satu bacalon anggota DPD. Saat itu saya tidak di rumah sehingga mereka mengonfirmasi pada saya via telepon. Dari situlah saya tahu kalau KTP saya sudah dicatut oleh yang bernama Iy itu,” kata Arrazi saat dihubungi pada Minggu malam, 28 Mei 2023.


Kesal karena KTP-nya disalahgunakan, Arrazi lantas mencari tahu siapa sosok Iy agar bisa mengonfirmasi langsung perihal pencatutan itu. Namun, setelah ia bertanya sana sini, tidak ada yang mengenal Iy. Orang-orang di sekitarnya juga tidak ada yang kenal. “Betul-betul tidak terdeteksi oleh saya siapa itu Iy,” katanya.

Hingga Minggu terakhir Mei kata Arrazi, ketika dia mengecek di situs KPU, namanya masih tercantum sebagai pendukung bacalon tersebut. Namun, dia tidak melapor ke KIP ataupun melapor secara online via website KPU karena tidak paham secara teknis.

Sementara itu, Iy saat dikonfirmasi perihal itu menjelaskan bahwa jika ada warga yang merasa bukan pendukung dirinya ataupun bakal calon DPD lainnya dapat melapor via https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Orang tersebut hanya perlu melampirkan surat pernyataan dan menunggu proses dari KPU. Secara teknis kata dia, yang bertugas mengumpulkan KTP dukungan di lapangan adalah timnya. Ada beberapa daerah yang dinilai menjadi basis konstituennya, seperti Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Timur, hingga Singkil dan Simeulue.

“Saya juga kan mengajar, jadi banyaklah yang memberikan dukungan dari para kolega, mahasiswa, kepala sekolah, hingga dari dayah,” katanya saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Juni 2023.

Bahkan, kata dia, sebagai syarat mendaftar bakal calon DPD  kemarin, dia menyiapkan hingga 2.500 KTP lebih. Jadi, kata dia, jika ada satu dua yang miss seperti itu dipersilakan untuk mengundurkan diri. Dia menghormati hak setiap individu dalam menentukan pilihan politiknya. “Apalagi terkadang memang ada kebutuhan-kebutuhan administrasi ketika mendaftar suatu pekerjaan yang tidak membolehkan mendukung partai politik atau kontestan pemilu,” ujarnya. (Bersambung)

Ditulis oleh Tim KJI Aceh: Ihan Nurdin (perempuanleuser.com); Fitri Juliana (digdata.id); Mohd Saifullah (ajnn.net); Ulfa (KBA.One) dan Iskandar (ajnn.net).

Tags: KIP AcehKPUMuge KTPNIK KTPParpol

Berita Terkait

KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA

KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA

02 Oktober 2023
Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya

Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya

02 Oktober 2023
Perkebunan Sawit Rawa Tripa

Akhirnya PT Kalista Alam Bayar Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan

30 September 2023
WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka

WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka

25 September 2023
Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi

Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi

25 September 2023
Pangdam IM Panen Perdana Program I’M Jagong  

Kebakaran Hebat Lumatkan 22 Rumah di Simeulue Timur

24 September 2023
Next Post
Puluhan Jurnalis di Aceh Lulus Sertifikasi Dewan Pers

“Muge” KTP di Musim Pemilu (Bag. 3 )

POPULAR NEWS

Galeri Foto: Refleksi 17 Tahun Damai Aceh

27 April 2023
PR Stunting yang Semakin Genting

PR Stunting yang Semakin Genting

05 Juli 2022
Infografis: 10 film indonesia terlaris sepanjang masa

Infografis: 10 film indonesia terlaris sepanjang masa

30 Mei 2022
Banda Aceh Belum Serius Terapkan Pendidikan Inklusi

Banda Aceh Belum Serius Terapkan Pendidikan Inklusi

31 Agustus 2022

Foto Trik: Memanfaatkan Skala Dalam Komposisi Foto

23 April 2022

Infografis

Infografis: Ketersediaan daging untuk tradisi meugang 1444 H di Aceh

Infografis: Ketersediaan daging untuk tradisi meugang 1444 H di Aceh

19 Maret 2023
Komoditi- yang memberi pengaruh besar terhadap garis kemiskinan

Infografis – Komoditi yang memberi pengaruh besar terhadap garis kemiskinan

05 November 2022
10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi 2022

10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi 2022

27 September 2022
10 Kabupaten Tertinggi Prevalensi Stunting di Aceh 2021

10 Kabupaten Tertinggi Prevalensi Stunting di Aceh 2021

23 September 2022

Tentang Kami

Kami hadir bukan untuk bersaing, tetapi bersinergi dengan semua pihak menghadirkan berita yang akurat, kredibel, independen, berkualitas serta mencerdaskan pembaca melalui pendekatan Jurnalisme Data.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Cek Fakta
  • Featured
  • Foto
  • Headline
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • News
  • Opini
  • Uncategorized
  • Video

Recent Posts

  • KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA
  • Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya
  • Akhirnya PT Kalista Alam Bayar Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan
  • WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka
  • Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi

© 2023 digdata.id Allright Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi

© 2023 digdata.id Allright Reserved