Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan mengaku masih menemukan apotek seputaran Kota Banda Aceh yang menjual obat-obatan yang sebelumnya dilarang oleh Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi V DPRA, Rizal Fahlevi Kirani dalam kunjungan kerjanya ke kantor BPOM Banda Aceh, selasa (25/10/2022).
“Kami kemarin beberapa apotik kami cek, kami telpon, dan mereka masih ada obatnya” sebut Rizal.
Rizal mengaku, jenis obat yang ditemukan nya yaitu Sanmol, Paracetamol dan beberapa obat yang sebelumnya dilarang beredar.
“Kita mau para teman-teman apotek dan kemudian apoteker sadarlah jadi menunggu instruksi pemerintah dan menjalankan instruksi pemerintah karena ini bahaya bagi nyawa manusia bukan main-main,” tambah politisi fraksi PNA tersebut.
Rizal mengharap perhatian penuh dari pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota untuk melakukan pengawasan ketat guna mencegah peredaran obat-obatan tersebut.
Sementara itu, Kepala UPT BPOM Aceh, Yudi Noviandi mengakut terkejut dengan temuan komisi V DPRA tersebut, karena sejauh ini pihaknya telah melakukan pantauan secara konservatif.
“Saya kaget kalo di darussalam, Banda Aceh dan Aceh Besar masih ada yang menjual obat-obat itu,” sebut Yudi.
Yudi juga mengatakan bahwa saat ini sebenarnya obat-obatan tersebut masih ada di beberapa apotek, namun dalam kondisi dikemas dan siap dijemput oleh distributornya.
“Salesnya pun terbatas, jadi mereka pun diberi waktu untuk penarikan produk selama 20 hari kerja untuk menarik semua, jadi saat ini pun masih dalam rentan waktunya,” jelas Yudi.
Sebelumnya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aceh – sejak Juni hingga medio Oktober 2022, total yang menderita ginjal akut 29 anak – 22 anak di antaranya meninggal dunia.
Sementara itu secara nasional, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) mencapai 245 orang per Minggu (23/10/2022). Tingkat kematian kasus tersebut mencapai 57,6 persen.[acl]