Warga kampung Kramat Banda Aceh sedang mengikuti proses pemungutan suara ulang di TPS 03 Kampung Kramat, Banda Aceh 22 Februari 2024. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, mulai menggelar pemungutan suara ulang (PSU)dari tanggal 20-24 Febuari 2024 mendatang di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bermasalah saat pencoblosan 14 Febuari lalu.

PSU ini dilakukan setelah Bawaslu Aceh menemukan pelanggaran kecurangan di 15 TPS di Aceh dan merekomendasikan kepada KIP Aceh untuk dilakukan pemungutan suara ulang jelas Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi saat di konfirmasi Selasa (20/2)
Dari data yang diperoleh dari KIP Aceh, hari ini yang menggelar PSU di TPS 01 Desa Pantan Lues, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah. Pelanggaran di TPS itu karena adanya warga yang tidak punya hak pilih ikut mencoblos dan melakukan pencoblosan surat suara berulang kali.







