Home Berita Polda Aceh Gagalkan Peredaran Narkoba 179 Kg di Aceh
BeritaHeadline

Polda Aceh Gagalkan Peredaran Narkoba 179 Kg di Aceh

Share
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba
Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 179 kg dipamerkan saat konfrensi pers kepolisian Aceh. Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID
Share

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama dengan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Aceh menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 179 kilogram (Kg) sabu di Kabupaten Aceh Timur.

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, Senin (10/10/2022) mengatakan, Selain menyita barang bukti, petugas juga meringkus satu pelaku sebagai penjemput barang. Pelaku berinisial F (31) warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

F ditangkap pada Kamis, 6 Oktober 2022 pukul 05.20 WIB di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, beserta mengamankan barang bukti empat karung dan tiga tas berisikan sabu-sabu dengan berat 179Kg.

“Kita tangkap di daratan setelah dia berhasil memindahkan narkoba ke sebuah mobil sewa jenis Avanza BL 1429 DB,” jelasnya.

Polisi mengawal terduga tersangka penyeludub sabu-sabu. Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID

Masih menurut Haydar, dalam kasus ini F hanya berperan sebagai kurir narkoba, dia menjemput barang haram itu dari seorang bandar di lokasi tersebut.

“Informasi yang kami peroleh, ini merupakan jaringan Malaysia-Indonesia, barang haram ini rencana diedarkan di wilayah Aceh,” tambah orang nomor satu di Polda Aceh tersebut.

Dalam pengakuannya kepada polisi, ia baru sekali melakukan penyelundupan barang haram tersebut namun Haydar memastikan akan tetap melakukan pengembangan.

Polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 179 kg dari terduga jaringan narkoba internasional. Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID

“Namun, pihak kepolisian tetap melaksanakan penyelidikan terkait keterlibatan F. Karena diperkirakan ada kelokasi lainnya dandan tidak menutup kemungkin akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut,” ucap Kapolda Aceh.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kalau Pasal 114 ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara enam sampai 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar rupiah. Kalau Pasal 112 ayat (2) penjara seumur hidup, paling singkat lima sampai 20 tahun, dan denda Rp 8 miliar rupiah,” katanya.

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Satu Pendaki Gunung Seulawah Agam Belum di Temukan, Tim SAR Masih Laukan Pencarian

Seorang pendaki asal Kabupaten Aceh Utara dilaporkan hilang di kawasan Gunung Seulawah,...

Berita

Jumlah Penumpang di Bandara SIM Mengalamai Penurunan di Idul Adha 1447 H

Pergerakan penumpang angkutan udara selama periode Idul Adha 1447 Hijriah di Bandara...

Berita

Warga Pintu Rime Gayoe Perbaiki Akses Jalan Nasioanal Takengon-Bireuen

Enam Bulan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh masih banyak fasilitas publik yang...

Jemaah Haji Aceh bertola dari Mekah ke Madinah pada 8 Juni 2026 Foto : Dok.PPIH Aceh
Berita

Arab Saudi Pastikan Haji 1447 H Bebas Wabah, Lebih dari 2,5 Juta Layanan Kesehatan Diberikan

DIGDATA.ID – Arab Saudi melaporkan keberhasilan penyelenggaraan layanan kesehatan selama musim Haji...