Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama dengan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Aceh menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 179 kilogram (Kg) sabu di Kabupaten Aceh Timur.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, Senin (10/10/2022) mengatakan, Selain menyita barang bukti, petugas juga meringkus satu pelaku sebagai penjemput barang. Pelaku berinisial F (31) warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
F ditangkap pada Kamis, 6 Oktober 2022 pukul 05.20 WIB di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, beserta mengamankan barang bukti empat karung dan tiga tas berisikan sabu-sabu dengan berat 179Kg.
“Kita tangkap di daratan setelah dia berhasil memindahkan narkoba ke sebuah mobil sewa jenis Avanza BL 1429 DB,” jelasnya.
Masih menurut Haydar, dalam kasus ini F hanya berperan sebagai kurir narkoba, dia menjemput barang haram itu dari seorang bandar di lokasi tersebut.
“Informasi yang kami peroleh, ini merupakan jaringan Malaysia-Indonesia, barang haram ini rencana diedarkan di wilayah Aceh,” tambah orang nomor satu di Polda Aceh tersebut.
Dalam pengakuannya kepada polisi, ia baru sekali melakukan penyelundupan barang haram tersebut namun Haydar memastikan akan tetap melakukan pengembangan.
“Namun, pihak kepolisian tetap melaksanakan penyelidikan terkait keterlibatan F. Karena diperkirakan ada kelokasi lainnya dandan tidak menutup kemungkin akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut,” ucap Kapolda Aceh.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kalau Pasal 114 ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara enam sampai 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar rupiah. Kalau Pasal 112 ayat (2) penjara seumur hidup, paling singkat lima sampai 20 tahun, dan denda Rp 8 miliar rupiah,” katanya.