Polda Aceh menggelar konprensi pers terkait penangkapan narkoba jenis sabu seberat 179 kg di Markas Polda Aceh, di Banda Aceh, Indonesia, 10 Oktober 2022. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Polda Aceh dengan Dittipinarkoba Bareskrim Polri, Polairut Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Kepri.
Narkoba jenis sabu-sabu tersebut ditangkap dari kawasan selat Malaka yang berbatasan dengan negara tetangga Malaysia. Polda berhasil menangkap satu tersangka yang bertugas sebagai penjemput barang sabu-sabu berinisial F, warga desa Blang Balok, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Polisi menduga bahwa pengedar sabu-sabu yang ditangkap tersebut merupakan salah satu anggota jaringan narkoba internasional Indonesia-Malaysia yang beroperasi di sekitar kawasan selat Malaka.
Pengungkapan ini, kata Kapolda Aceh, Ahmad Haydar, Polda Aceh telah menyelamatkan 1.432.000 jiwa generasi emas Indonesia, secara khusus generasi muda Aceh. Ia berharap, seluruh elemen masyarakat termasuk awak media berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian tentang adanya peredaran narkoba, agar tindakan yang dilarang undang-undang tersebut bisa segera dihentikan.
Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID