Polisi Tangkap Ayah  yang Lecehkan Anak Kandungnya

Setelah Sempat buron selama sepekan, seorang Pria berinisial MK (38) akhirnya diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan di Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (14/05/2022)

Warga Aceh Selatan ini,  ditangkap Polisi lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban yang masih berusia 6 tahun itu didampingi ibu kandungnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Selatan.

Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Rajabul Asra HM, mengatakan berdasar keterangan yang diperoleh dari korban, perbuatan jahat MK ini dilakukan  Sabtu (07/05/2022) pukul 00.05 wib di rumahnya sendiri.

“Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada tanggal 9 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan laporan tersebut,” terang Kasatreskrim, Senin (16/05/2022). 

Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya diketahui keberadaannya di wilayah Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Setelah melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Tebing Tinggi, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju ke Tebing Tinggi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 14 Mei 2022  pukul 15.00 wib, sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” kata Kasatreskri Iptu Rajabul.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Yan)

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.