Home Berita Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pelaku Jerat Harimau di Aceh Timur
BeritaHeadline

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pelaku Jerat Harimau di Aceh Timur

Share
Share

Kepolisian Resort Aceh Timur menetapkan dua warga menjadi tersangka terkait kematian 3 Harimau Sumatera yang tewas akibat jerat di kawasan HGU  milik PT Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, pada Minggu (24/04/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyisiran disekitar lokasi ditemukannya Harimau yang mati tersebut.

“Petugas menemukan sebuah camp yang berjarak tidak terlalu jauh dari lokasi Harimau ditemukan, dan petugas juga menahan delapan penghuni camp,” jelas Kasat Reskrim Miftahuda, Jumat (29/04/2022).

Saat tiba di kemah, petugas mendapati delapan orang. Ketika dilakukan interogasi awal, petugas juga menemukan dua buah gulungan aring atau sling yang sama persis dengan jerat yang ada pada tiga ekor Harimau Sumatera. Selain itu petugas juga menemukan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan satwa yang dilindungi.

“Melihat hal tersebut, tim kemudian membawa delapan orang penjerat babi itu ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.  

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, lanjut Kasat Reskrim, penyidik menetapkan dua dari delapan orang tersebut sebagai tersangka. Keduanya, berinisial JD, (37) dan YM, (56 tahun) mereka tercatat sebagai warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Merk TVS tanpa nomor polisi, lima gulungan aring/sling yang digunakan untuk menjerat leher tiga Harimau Sumatera, sedang dipakai, dan ditemukan di kemah pelaku, serta beberapa helai bulu burung Kuau Raja,” kata Kasat Reskrim.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk yang ditemukan serta barang bukti dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  para pelaku dikenai Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (Yan)

Share
Related Articles
Sejumlah pemuda berdiskusi dan kenduri memperingati Haul ke-15 Hasan Tiro di Aceh. Poto : For Digdata.id
BeritaNews

Orang Muda di Aceh, Peringati Haul ke 15 Hasan Tiro

Nama Hasan Tiro, pastinya tak pernah lekang diingatan masyarakat di Aceh. Hasan...

JCH Perempuan asal Embarkasi Aceh bersiap berangkat ke Mekkah.
BeritaHeadlineNews

Jadi Amirul Hajj, Menteri PPPA Pastikan Hak Jemaah Haji Perempuan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, memastikan jemaah...

Wahyu Majiah dan Pameran Foto & Video: Kita Berhak Sehat
BeritaNews

Fotografer Perempuan Asal Aceh Tampil di Pameran “Kita Berhak Sehat” di Jakarta

Fotografer perempuan muda berbakat asal Aceh, Wahyu Majiah, menjadi salah satu dari...

JCH asal embarkasi Aceh bersiap berangkjat menuju Makkah. Poto : Fitri Juliana/Digdata.id
BeritaNews

BP Haji Bakal Perbanyak Pembimbing Perempuan pada 2026

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan rencana...