Home Berita Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Prostitusi Online
Berita

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Prostitusi Online

Share
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, meberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku prostitusi online di Banda Aceh. Poto : Digdata.id/Fitri
Share

Personel Polresta Banda Aceh membongkar sindikat jaringan prostitusi online di sejumlah hotel di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar.

Dari penangkapan di dua titik tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga PSK dan empat orang mucikari.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat dan petugas hotel, yang melaporkan adanya transaksi prostitusi di hotel tersebut.

Setelah mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penggerebekan di salah satu hotel di kawasan Aceh Besar dan di kawasan Peunayong kecamatan Kuta Alam.

“Di salah satu hotel di wilayah Aceh Besar, kami mengamankan lima orang yang diduga telah melakukan praktek prostitusi,” kata Fadillah kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Di hotel kawasan Aceh Besar polisi mengamankan mucikari berinisial RA (25) dan SM (25) dan PSK berinisial CF (28) warga Aceh Selatan, S (23) asal Aceh Utara dan R.

Sementara hotel di wilayah Peunayong, Kuta Alam, polisi mengamankan mucikari berinisial OM (24) dan FF (24) warga Banda Aceh. Kemudian PSK berinisial RM (20) warga Nagan Raya dan FF (33) asal Banda Aceh.

“Mucikari ini menawarkan wanita, tarif harga sekali kencan Rp 1,2 juta. Pembagiannya, Rp 1 juta untuk PSK dan 200 untuk mucikari,” kata Kompol Fadillah.

Sedangkan mucikari OM dan FF, memasang tarif sekali kencan sekitar Rp 800 ribu. Dengan pembagian Rp 150 ribu untuk mucikari dan sisanya untuk PSK.

Semua yang diamankan berjumlah 9 orang. 4 mucikari dan 5 PSK dan Mereka akan dijerat dengan qanun jinayat.dengan ancaman hukuman 100 kalli cambuk.

Penyidik juga menyita 1 unit sepeda motor, telpon genggam, uang hasil transaksi, buku rekening, bil hotel dan sejumlah dokumen isi chat muchikari dan terduga PSK. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...