BeritaHeadline

PSSI Baru Tau UU SKN Mengatur Tentang Suporter

Share
Foto: Okezone.com
Share

Wakil Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto mengaku baru mengetahui Undang-Undang Sistem Keolahrahaan Nasional (UU SKN) Nomor 11 Tahun 2022 mengatur tentang hak dan kewajiban suporter.

“Kami jujur, kami baru mengetahui UU SKN mengatur superter,” kata Iwan Budianto, Kamis (6/10/2022) dikutip dari Antara.

Kata Iwan, ternyata suporter harus membuat wadah yang berada di bawah cabang olahraga terkait, sehingga bisa diketahui identitas supoter. Apabila ada anggota yang melakukan kesalahan bisa dicoret dan dilarang menonton seluruh pertandingan.

Agar UU SKN ini dapat dipahami semua pihak, sebutnya, PSSI akan menyosialisasikan ke publik. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan Menyeri Pemuda dan Olahraha yang menginginkan suporter ditangani dengan serius demi mencegah tragedi Kanjuruhan terulang kembali.

Ditugaskan PSSI menyosialisasikan UU tersebut merupakan hasil rapat koordinasi evaluasi penyelenggaraan kompetisi sepakbola Indonesia, terutama terkait hak dan tanggungjawab suporter ke setiap klub Liga 1 maupun Liga 2.

“Kami ditugaskan untuk menyosialisasikan ke masing-masing suporter fan dari klub-klib yang bertanding di bawah PT LIB,” sebutnya.

Sementara itu Menpora, Zainudin Amali meminta PSSI untuk menghadirkan perwakilan suporter klub-klub untuk meminta komitmen mereka menjaga sepakbola di Indonesia.

“Kami hanya ingin menempatkan supoter hanya sebagai konsumen tapi juga harus jadi bagian dari ekosistem sepakbola nasional. Lalu disepakati juga mulai sekarang menghilangkan narasi-narasi untuk memprovokasi. Itu disadasri menjadi pemicu pihak-pihak lain. Kalau masi muncul PSSI ada caranya,” ujar Zainudin.[acl]

Share
Related Articles
Kabut Asap Pekat, 27 Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ Akibat Karhutla
Berita

Kabut Asap Pekat, 27 Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ Akibat Karhutla

SAMARINDA – Kabut asap Samarinda akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memaksa...

Ekspor Benih Lobster Dilarang Permanen, Ini Alasannya
Berita

Pemerintah Resmi Larang Ekspor Benih Lobster Selamanya, Trenggono: Fokus Budidaya Dalam Negeri

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) atau...

Malaysia Bantu Pemadaman Karhutla, Tunggu Respons RI
Berita

Malaysia Tunggu Respons RI soal Bantuan Karhutla, Wakil PM Zahid Hamidi: Kami Tetap Berprasangka Baik

JAKARTA – Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi menyatakan negaranya masih...

11 Kota di Dunia Terancam Tenggelam, Termasuk Jakarta
Berita

11 Kota di Dunia Terancam Tenggelam, Jakarta Masuk Daftar dengan Penurunan Tanah hingga 17 Cm per Tahun

Jakarta – Sebanyak 11 kota di dunia terancam tenggelam akibat kenaikan permukaan...