Home Berita Putusan Bersalah PT Medco E&P Malaka, Catatan Buruk Pengelolaan Migas Aceh
BeritaHeadline

Putusan Bersalah PT Medco E&P Malaka, Catatan Buruk Pengelolaan Migas Aceh

Share
Share

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh menilai putusan bersalah dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada PT Medco E&P Malaka atas dugaan perbuatan melawan hukum menjadi preseden buruk dalam pengelolaan Minyak dan Gas (Migas) Aceh di bawah pengawasan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan, putusan PN Jakarta Selatan ini menjadi catatan buruk dan lalai dalam melakukan pengawasan pengelolaan Migas di Aceh. Hal ini sebagaimana pelimpahan kewenangan dari satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas), sesuai peraturan pemerintah No 23 tahun 2015.

“Tentunya kasus ini menjadi pintu masuk bagi Gubernur Aceh dan DPRA untuk melakukan evaluasi kinerja BPMA,” jelas Om Sol, sapaan akrab Direktur WALHI Aceh, Rabu (18/05/2022) melalui siaran pers.

Putusan bersalah ini, kata Om Sol, berawal seorang warga Gampong Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur bersama empat orang kuasa hukum menggugat PT Medco E&P Malaka, sebagai satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas), dan BPMA atas dugaan perbuatan melawan hukum secara sengaja dan terencana.

Yaitu telah memasang saluran gorong-gorong pembuangan air/cairan kotor/limbah dengan diameter kurang lebih 1,5 meter dan menanamnya melintasi bagian bawah. Sehingga ujung pembuangan pipa mengarah langsung ke lahan milik warga yang menyebabkan kerugian materil dan inmateril.

“Atas gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tuntutan tersebut dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat,” tegasnya.

Atas putusan itu, WALHI Aceh meminta PT Medco E&P Malaka dan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) agar menghormati keputusan hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

Kata Om Sol, kendati masih dalam upaya banding, putusan PN Jakarta Selatan Nomor 62/pdt.g/2020/pn.jkt.sel tertanggal 21 Februari 2022 menjadi indikator catatan buruk bagi PT Medco E&P Malaka dan BPMA dalam pengelolaan sumber daya alam gas di Aceh.

Om Sol menyebutkan, kasus ini menjadi bukti bahwa BPMA belum menjalankan tugasnya dengan baik, yang dalam misi utamanya adalah mengedepankan pertumbuhan investasi industri hulu migas yang prospektif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Karena jika kasus serupa terulang kembali, tidak hanya terdampak terhadap wilayah kelola rakyat sebagai sumber perekonomian warga, juga berdampak serius terhadap lingkungan hidup yang ada dilingkungan izin PT Medco E&P Malaka. Sehingga akan terjadi kerugian ekologi, dan ini menjadi masalah serius kedepannya.

WALHI Aceh berharap dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan akan memberikan putusan dengan memperkuat putusan tingkat pertama serta mengabulkan tuntutan kerugian materil dan inmateril.

Sehingga kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi PT Medco E&P Malaka, satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), dan BPMA.[acl]

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Aceh Masuk 10 Besar Provinsi dengan Deforestasi Tertinggi di 2024

Deforestasi di Indonesia meningkat 2 persen pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Aceh...

BeritaHeadlineJurnalisme Data

Keruk Emas di Benteng Ekologi (3)

Peta angkasa menunjukkan, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merambah Kawasan Ekosistem Leuser...

Sebanyak 77 imigran etnis Rohingya menggunakan sebuah kapal motor kayu kembali diketahui terdampar di Pantai Leuge, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (29/01/2025)
BeritaHeadlineNews

Imigran Etnis Rohingya Kembali Terdampar di Aceh Timur

Sebanyak 77 imigran etnis Rohingya menggunakan sebuah kapal motor kayu kembali diketahui...

Pertunjukkan Barongsai memeriahkan Tahun Baru Imlek 2025 di Banda Aceh.
BeritaHeadlineNews

Barongsai Imlek, Sedot Perhatian Warga Banda Aceh

Atraksi barongsai digelar dalam rangka memeriahkan tahun baru Imlek 2576 Kongzili di...