Home Berita Riset AJI Indonesia 5 Persen Jurnalis Perempuan di Aceh Alami Kekerasan Seksual
BeritaHeadline

Riset AJI Indonesia 5 Persen Jurnalis Perempuan di Aceh Alami Kekerasan Seksual

Share
Share

Kekerasan seksual terhadap perempuan masih sangat tinggi terutama didunia kerja, tak terkecuali bagi profesi jurnalis perempuan yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual di dunia kerja. Dalam riset terbaru AJI Indonesia bersama Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) dan didukung International Media Support (IMS), ada 82,6 persen responden menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang karir jurnalistik mereka.

Riset berjudul “Kekerasan Seksual terhadap Jurnalis Perempuan Indonesia” itu mensurvei 852 jurnalis perempuan di 34 provinsi pada September – Oktober 2022. Riset tersebut bertujuan untuk menggali pengalaman jurnalis perempuan terkait beragam jenis kekerasan seksual, yang terjadi di ranah daring maupun luring, di kantor maupun luar kantor saat para jurnalis perempuan melakukan kerja jurnalistik.

Namun, dari jumlah responden yang disurvei, sebagian besar yakni 704 responden (82,6 persen) menerima kekerasan seksual dalam berbagai bentuk. Hanya 17,4 persen (148) responden yang tidak pernah mengalami kekerasan seksual apa pun dalam karier jurnalistik mereka.

Dari jumlah yang pernah mendapat kekerasan seksual tersebut, mayoritas (37 persen) mengalaminya di ranah daring sekaligus luring, di ranah daring saja 26,8 persen dan luring saja 18,2 persen.

“Data kekerasan seksual yang dialami perempuan jurnalis yang disajikan dalam riset, semakin menguatkan urgensi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, tak terkecuali di lingkungan pers,” kata Ninik. Jakarta

Grafis responden yang pernah mengalami kekerasan seksual dan tidak pernah mengalami

Survei tersebut juga mengungkap 10 jenis kekerasan yang paling banyak dialami jurnalis perempuan yakni, Body shaming secara luring (58,9 persen), Catcalling secara luring (51,4 persen), Body shaming secara daring (48,6 persen) Menerima pesan teks maupun audio visual yang bersifat seksual dan eksplisit secara daring (37,2 persen), Sentuhan fisik bersifat seksual yang tidak diinginkan secara luring (36,3 persen), Komentar kasar atau menghina bersifat seksual secara luring (36 persen), Komentar kasar atau menghina bersifat seksual secara daring (35,1 persen), Diperlihatkan pesan teks maupun audio visual yang bersifat seksual dan eksplisit secara luring (27,2 persen), Dipaksa menyentuh atau melayani keinginan seksual pelaku secara luring (4,8 persen), serta dipaksa melakukan hubungan seksual secara luring (2,6 persen).

AJI Indonesia berharap,  riset tersebut dapat mendorong perusahaan pers dan organisasi pers untuk membuat aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di internal masing-masing. Aturan tersebut bisa berbentuk SOP, peraturan perusahaan, ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Aturan yang jelas di dunia kerja tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual setidaknya dapat memberikan jaminan kepada korban untuk melaporkan kasusnya. Sebab, aturan ini bisa memberikan kepastian bahwa kasusnya akan ditangani oleh perusahaan pers atau organisasi tempat korban bernaung,” kata Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito.

AJI Indonesia dan PR2Media telah menyampaikan riset tersebut ke Dewan Pers pada Rabu 11 Januari 2023. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berjanji akan menindaklanjuti dan memperjuangkan hasil riset tersebut dengan mendorong perusahaan media membuat SOP.

“Laporan riset Aji Indonesia soal kekerasan terhadap jurnalis perempuan tersebut dapat anda unduh dalam link: (FITRI)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Ada Penulisan Manuskrip Mushaf Baiturrahman di Aceh Festival Ramadhan 2025

Sejumlah Kaligrafer melakukan penulisan Manuskrip Mushaf Baiturrahman di Unit Pelaksana Tehnis Daerah...

BeritaHeadline

Polisi Masih Buru 36 Napi Lapas Kelas II B Kutacane Yang Kabur

Pihak Kepolisian Polres Aceh Tenggara baru berhasil mengamankan 16 orang napi yang...

Ilustrasi Tempo.co
BeritaHeadlineNews

Lapas Kelas IIB Kutacane Bobol, Puluhan Napi Kabur

Puluhan warga binaan atau narapidana Lembaga Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara,...

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
BeritaHeadlineNews

Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Polri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat lintas sektoral dalam menghadapi...