Tangis Icad Pecah, Pengunjung Gemuruh, Sambut Vonis 1.6 Tahun untuk Richard Eliezer

Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bergemuruh saat palu hakim diketuk dan menjatuhkan vonis 1,6 tahun untuk Richard Eliezer, terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengunjung yang hadir yang terpantau dari siaran langsung Kompas TV secara bergantian meneriakkan dukungan mereka. Seorang pengunjung yang hadir langsung dari Manado, Merri, mengatakan rasa bahagianya atas putusan hakim.

“ Syukur sekali doa-doa kita dikabulkan, dan hari ini adalah hari yang istimewa, kejujuran dari Richard sudah memberikan hasil dan kami apresiasi juga untuk majelis hakim,” ujar Merri

Terdakwa Richard Eliezer tak kuasa membendung air matanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis. Richard terlihat menangis saat majelis hakim memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis ini sangatlah jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Momen Richard menumpahkan air matanya bermula ketika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso mempersilakan dirinya berdiri untuk mendengarkan vonis.

 Selanjutnya Wahyu memaparkan, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/02/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Usai mendengarkan vonis tersebut, Richard terlihat menangis sembari menundukan kepala. Tak berselang lama, Richard kemudian mencoba menegakkan kepalanya dengan menghadap majelis hakim. Setelah persidangan ditutup, empat petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung menghampirinya.

Diketahui, Richard Eliezer sebelumnya dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Singgung Peran Pembuka Kasus Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (Yan)

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.