Selama Ramadhan, Hotel dan Penginapan di Banda Aceh Dilarang Sediakan Makanan dan Minuman pada Siang hari

Forkopimda Kota Banda Aceh mengeluarkan edaran Seruan Bersama selama Bulan Ramdahan. Ada 8 point yang diatur dan harus dipatuihi oleh warga.

BANDA ACEH, DIGDATA – Pemerintah Kota Banda Aceh, melarang seluruh hotel dan penginapan di Kota Banda Aceh menyediakan makanan dan minuan bagi tamunya sepanjang siang hari.

Aturan ini tertuang dalam point kelima, seruan bersama yang dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh.

Di point yang sama juga ditulisakan meminta pengusaha menutup semua jenis usaha dan jasa mulai salat Isya sampai selesai salat Tarawih. Khusus selama Ramadhan, tempat usaha boleh buka malam selama pukul 21.30-24.00 WIB.

Pemkot Banda Aceh juga melarang karaoke, mengoperasikan permainan biliar, playstation, berbagai jenis game online (gim daring), dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadhan.

Seruan ini juga berisi ajakan kepada masyarakat hingga pejabat. Untuk bisa memperbanyak ibadah selama Ramadhan. Warga  juga diminta patuh protokol kesehatan pencegahan COVID-19, dan boloeh melakukan vaksinasi selama puasa ramadhan.

“Bagi warga yang sedang sakit dan menular, dilarang melakukan ibadah ke masjid” isi seruan pada point 1. *****

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.