Home Berita Terkait Temuan Tulang Manusia, Kelompok Sipil Aceh Minta Proyek Living Park Rumoh Geudong Dihentikan Sementara
BeritaHeadlineNews

Terkait Temuan Tulang Manusia, Kelompok Sipil Aceh Minta Proyek Living Park Rumoh Geudong Dihentikan Sementara

Share
Share

Kelompok masyarakat sipil Aceh, menyesalkan adanya upaya pengabaian penemuan tulang belulang manusia dalam pembangunan living park di atas reruntuhan Rumoh Geudong, salah satu situs pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie, Aceh.

Hal ini terkait dengan ditemukannya sejumlah tulang belulang manusia oleh pekerja pembangunan living park di lahan rumoh geudong, Gampong Bili Aron, Pidie, awal Maret 2024 lalu.  

“Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah konkret menjamin martabat korban dan keluarga korban di Aceh. Pembangunan living park harus dimulai dengan pengungkapan kebenaran, pelaksanaan Pengadilan HAM, serta penggalian dan identifikasi tulang belulang dengan cara yang sensitif dan bermartabat, serta melibatkan keluarga korban,” ujar Azharul Husna, Koordinator Kontras Aceh, Senin (25/3/2024).

Azharul Husna juga menyebutkan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diharapkan segera turun tangan menindaklanjuti dugaan tersebut. “ Perlu diingat, Komnas HAM telah menyelesaikan Penyelidikan Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya pada 28 Agustus 2018 lalu,” katanya.

Untuk itu, sebut Azharul Husna, Kelompok masyarakat sipil Aceh mendesak Pemerintah melakukan penghentian sementara pembangunan living park yang dinilai dilakukan secara terburu-buru karena berpotensi merusak barang bukti, atau obstruction of justice.

Pemerintah juga diminta untuk menghentikan segala bentuk pembatasan informasi terhadap proses pembangunan living park ke masyarakat sekitar dan korban kekerasan Rumoh Geudong.

Sebelumnya, pekerja pada proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, menemukan tulang-tulang manusia yang diduga menjadi korban extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum, saat pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh.

Tulang belulang tersebut ditemukan di sekitar tempat bangunan tugu di dalam kompleks Rumoh Geudong yang kini terpancang tiang di lokasi proyek, awal Maret 2024 lalu.   

Tulang belulang yang ditemukan berupa tulang paha, tulang lengan dan tulang kaki. Perangkat gampong (desa) dan pemuka agama gampong Bili Aron kemudian menguburkan tulang belulang itu secara agama islam.  (Yan)

Share
Related Articles
Sejumlah pemuda berdiskusi dan kenduri memperingati Haul ke-15 Hasan Tiro di Aceh. Poto : For Digdata.id
BeritaNews

Orang Muda di Aceh, Peringati Haul ke 15 Hasan Tiro

Nama Hasan Tiro, pastinya tak pernah lekang diingatan masyarakat di Aceh. Hasan...

JCH Perempuan asal Embarkasi Aceh bersiap berangkat ke Mekkah.
BeritaHeadlineNews

Jadi Amirul Hajj, Menteri PPPA Pastikan Hak Jemaah Haji Perempuan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, memastikan jemaah...

Wahyu Majiah dan Pameran Foto & Video: Kita Berhak Sehat
BeritaNews

Fotografer Perempuan Asal Aceh Tampil di Pameran “Kita Berhak Sehat” di Jakarta

Fotografer perempuan muda berbakat asal Aceh, Wahyu Majiah, menjadi salah satu dari...

JCH asal embarkasi Aceh bersiap berangkjat menuju Makkah. Poto : Fitri Juliana/Digdata.id
BeritaNews

BP Haji Bakal Perbanyak Pembimbing Perempuan pada 2026

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan rencana...