Dua hari jelang batas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Surin Kecamatan Meuraxa belum melakukan PSU.
Padahal TPS tersebut masuk dalam rekomendasi panwaslih Kota Banda Aceh untuk melakukan PSU selain TPS 03 Kampung Kramat kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
Saat hal tersebut di konfirmasi ke KIP Banda Aceh, pihaknya belum bisa memastikan terkait PSU di TPS 03 Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Banda Aceh, Rachmat Hidayat, mengatakan untuk PSU di TPS 03 Gampong Surien pihaknya belum menerima rekomendasi dari PPK Meuraxa.
“Hingga saat ini kita belum menerima surat dari PPK untuk permintaan PSU, jadi kita belum bisa menindaklanjuti,” kata Rachmat yang ditemui saat memantau pelaksanaan PSU di halaman masjid Kampong Keramat.
Rahmat juga menjelaskan terkait temuan pelanggaran di TPS 03 Surin, dari hasil monitoring pengawas internal KIP bersama PPK dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS), kasus di TPS 03 Gampong Surien diduga adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, saat ini kasus tersebut masih diselidiki oleh Sentra Gakkumdu.
Masih kata Rahmat, berdasarkan informasi PPK Meuraxa, hingga hari ini mereka sedang melakukan kajian meneliti administrasi dengan pihak Panwascam.
“Jadi kita tunggu surat dari PPK Meuraxa agar bisa kita tindaklanjuti,” ungkapnya. Diketahui, berdasarkan undang-undang, PSU dilaksanakan sejak 10 hari dari hari pemungutan suara dan perhitungan suara yaitu tanggal 14 Februari sampai batas akhir tanggal 24 Februari 2024..
Jika PSU tidak dapat dilaksanakan hingga 24 Februari nanti, masyarakat masih bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapat dilakukan PSU di TPS Surien. Jika pun lewat, masyarakat ada yang merasa dirugikan, bisa gugat ke MK, nanti MK yang putuskan PSU atau tidak. Jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Banda Aceh, Rachmat Hidayat.