UNICEF: Masih Ada GAP Antara Penerbitan Akte Kelahiran dan Cakupan Imunisasi di Aceh

Saat ini Aceh telah mencapai cakupan akta kelahiran yang cukup baik secara provinsi, namun cakupan imunisasi masih menjadi tantangan. Karena hal tersebut UNICEF melalui mitra pelaksananya Yayasan Darah Untuk Aceh, melaksanakan kegiatan FGD terkait GAP analisis kesenjangan penerbitan Akta Kelahiran dan cakupan Imunisasi tingkat provinsi Aceh.

Dari data DRKA Aceh, angka cakupan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di Provinsi Aceh mencapai 96 persen, sedangkan data dari Dinas Kesehatan Aceh menunjukan angka capaian Imunisasi terutama HBO yang harus didapatkan oleh bayi yang baru lahir adalah sebanyak 67,4 persen.

Untuk memenuhi hak sipil anak, Pemerintah Aceh telah menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan kota layak anak dengan mengutamakan 2 hal penting tentang hak anak yaitu hak sipil dengan mendapatkan akta kelahiran dan hak perlindungan dan kesehatan dengan mendapatkan imunisasi lengkap.

Selain itu, pemerintah Aceh juga komit dalam mempercepat capaian imunisasi di Aceh, dengan menerbitkan Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2023 tentang percepatan capaian imunisasi di Aceh. Dalam dua pergub tersebut sangat ditekankan terkait kontribusi lintas sektor baik SKPA dan SKPK agar kedua hak anak tersebut dapat dipenuhi.

Kegiatan FGD yang berlangsung Jumat 22 Desember 2023 lalu mengundang berbagai SKPA dan SKPK pada level Provinsi dan Kabupaten/Kota dan dihadiri 25 peserta dari tiga wilayah intervensi Unicef yakni Banda Aceh, bireuen dan Lhokseumawe. Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Unicef perwakilan Aceh, Andi Yoga Tama dengan pemateri, Amrina Habibi dari DP3A,Imam Murahman dari Dinkes Aceh dan Muhammad Rifqi sebagai Analisis kebijakan dan pencatatan sipil DRKA Aceh.

Adapun hasil yang didapatkan dari kegiatan tersebut adalah, setiap peserta FGD dari masing-masing kabupaten kota dapat memetakan kegiatan yang telah dilaksanakan di tingkat Kabupaten Kota terkait program pemenuhan hak anak akta kelahiran dan imunisasi.

Selain itu dalam diskusi tersebut para peserta juga menemukan kendala dan solusi diakhiri dengan usulan model kolaborasi lintas sektor yang bisa dilakukan di masing-masing SKPA/SKPK atau instansi masing-masing. contohnya dari Lhokseumawe mendapatkan model kolaborasi lintas sektor dengan memberikan edukasi para masyarakat terutama orang tua muda melalui dakwah atau kajian yang disampaikan oleh para ulama terkait dengan imunisasi.

Kemudian Kota Banda Aceh, dengan merencanakan kelas ayah untuk memberikan informasi tentang pemenuhan hak anak tentang kesehatan dan hak sipil akta kelahiran, serta memanfaatkan lebih banyak media sosial digital dalam penyebaran informasi.

Setelah kegiatan FGD di tingkat Provinsi untuk selanjutnya akan dilakukan di tingkat kabupaten kota intervensi untuk melanjutkan hasil diskusi dengan lebih teknis dan membuat kesepakatan berupa dokumen kerjasama yang nanti nya menjadi dasar komitmen kerjasama lintas sektor ini dalam pemenuhan hak anak terkait dengan akta kelahiran dan imunisasi.

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.