BeritaHeadline

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Emas dari WN China di Bandara SIM

Share
Tim Gabungan Beacukai memperlihatkan emas batangan hasil penyeludupan WN China di Bandara SIM Blang Bintang Aceh Besar (Kamis 09/07/2026) / Foto; Fitri/Digdata.id
Share

Tim gabungan Bea Cukai Banda Aceh dan instansi terkait lainnya gagalkan penyeludupan hampir 3 kilo gram emas batangan melalui Bandara International Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Emas Batangan seberat 2.989 gram tersebut diamankan petusa dari tangan salah seorang Warga Negara (WN) China berinisial GP yang merupaan penumpang pesawat komersil tujuan Mmalysia.  Penindaan tersebut dilaukan pada Rabu (1/8) sekira pukul 17.30 WIB.

Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Banda Aceh Rahmat Priyandoko di Banda Aceh, Kamis, mengatakan warga negara China yang ditangkap tersebut berinisial GP.

“GP ditangkap karena membawa emas batangan secara ilegal. GP merupakan penumpang pesawat komersial tujuan ke Malaysia. Penindakan dilakukan pada Rabu (1/7) sekira pukul 17.30 WIB,” katanya.

Rahmat Priyandoko menyebutkan penindakan berawal dari informasi intelijen. Dari informasi tersebut tim Bea Cukai bersama personel Angkasa Pura, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Imigrasi Banda Aceh, dan Lanud SIM mengamati para penumpang.

Kemudian, petugas mencurigai seorang penumpang pesawat komersial yang hendak ke Malaysia. Dari pemeriksaan, ditemukan dua batang emas dengan berat hampir tiga kilogram.

“Dua batang emas tersebut berada dalam tas kecil yang dibawanya. Berdasarkan pemeriksaan awal, warga negara asing tersebut tidak memberikan data barang yang dibawanya guna menghindari bea keluar,” katanya

Berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan RI, kata Rahmat Priyandoko, nilai emas tersebut mencapai Rp7,254 miliar.

Penindakan penyelundupan ekspor emas tersebut merupakan yang kedua melalui Bandara SIM. Sebelumnya, tim gabungan juga menggagalkan penyelundupan ekspor emas batangan ilegal dengan berat mencapai 527 gram.

Rahmat juga menyebutkan penindakan tersebut merupakan komitmen Bea Cukai melindungi perekonomian nasional dan mengamankan penerimaan negara. Mereka  dengan instansi terkait lainnya berupaya memperketat pengawasan serta menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa.

“Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat senantiasa mematuhi regulasi ekspor yang berlaku demi terciptanya iklim perdagangan yang adil, sehat, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional,” kata Rahmat Priyandoko.

Saat ini, pelaku GP ditahan di Polda Aceh guna penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga berupaya mengembangkan asal emas tersebut, apakah dari penambangan legal atau ilegal.

 

Share
Related Articles
BeritaHeadlineKawasan Ekosistem Leuser

Makwod dan Perjuangan Perempuan Beutong Menjaga Tanah Leluhur

Terik matahari siang itu tidak menyurutkan langkah Saudah alias Makwod (49) berkeliling...

BeritaHeadline

DPRK Aceh Selatan: Tambang Bukan Jalan Keluar Kemiskinan

Pertambangan kerap datang membawa janji investasi dan kesejahteraan. Namun bagi anggota DPRK...

BeritaHeadline

Tiga Mukim Tolak Tambang di Samadua, 725 Warga Teken Petisi

Bagi perusahaan, 1.491,4 hektar adalah wilayah konsesi. Bagi warga di tiga mukim...

BeritaHeadline

Sejumlah Massa Aksi di Tangkap Personil TNI, Dua Orang Terluka

Sejumlah Massa aksi peringatan 21 Tahun Damai Aceh di Mesjidraya  Baiturrahman Banda...