Home Berita BKSDA Aceh : Harimau Mati Akibat Jerat Aring
BeritaHeadline

BKSDA Aceh : Harimau Mati Akibat Jerat Aring

Share
Dari hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim medis dokter hewan diketahui bahwa harimau tersebut berjenis kelamin betina. Poto : BKSDA Aceh
Share

Tim medis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, sementara memastikan kematian 1 individu harimau sumatera di sekitar Gunung Lhok Siron, Desa Buket Meuh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, ada Sabtu, 11 Maret 2023 lalu, adalah akibat terkena jerat aring.

Keala BKSDA Aceh, Gunawan Alza, S.Hut mengatakan, berdasarkan olah TKP diketahui bahwa lokasi penemuan bangkai 1 individu harimau sumatera berada di kawasan APL perkebunan masyarakat.

“Di sekitar lokasi temuan bangkai ditemukan jerat aring yang digunakan untuk menjerat babi,” jelas Gunawan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (12/03/2023).

Dari hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim medis dokter hewan diketahui bahwa harimau tersebut berjenis kelamin betina, dengan estimasi umur : ± 6 7 tahun dan memiliki berat badan ± 80kg.

“ Dan dari hasil nekropsi, terdapat kawat jerat jenis  jerat aring yang melilit pada bagian lehernya, dan diduga kematian satwa ini karena tercekik kawat jerat aring yang mengakibatkan tertahannya/ terhentinya sistem sirkulasi pernafasan sehingga oksigen tidak sampai ke jaringan yang berujung pada kerusakan jaringan dan kematian,” kata Gunawan.

Tim medis juga mengambil sampel jaringan otak untuk pemeriksaan CDV dan DNA, serta isi saluran cerna untuk melihat potensi lain penyebab kematian harimau sumatera tersebut.

Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia dan beresiko tinggi untuk punah di alam liar. BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat hidup berbagai jenis satwa liar serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat kawat/ jerat listrik tegangan tinggi, racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Data jumlah harimau sumatera saat ini berkisar 600 ekor. Di Aceh diprediksi hanya tinggal 200 ekor harimau sumatera. Sejak 2020 hingga 2021 kasus perburuan satwa yang dilindungi di Aceh mencapai 41 kasus dan yang tertinggi yaitu kasus perburuan harimau sumatera, mencapai 19 kasus. (Yan)

Share
Related Articles
HeadlineJurnalisme Data

Lubang Gelap Emas di Tambang Ilegal 

Suara mesin diesel meraung dari balik hutan lebat. Di balik semak dan...

BeritaNews

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

Tiga organisasi profesi jurnalis menolak program rumah bersubsidi dari pemerintah untuk para...

Bentuk rumah minimalis modern (Dok. Shutterstock)
BeritaHeadline

Jurnalis Butuh Kesejahteraan, Bukan Rumah Subsidi

Pemerintah berencana meluncurkan sebuah program yang tampaknya penuh niat baik: menyediakan 1.000...

BeritaNews

Wali Kota Illiza: ASN Dilarang Merokok di Lokasi KTR

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan pentingnya penerapan kawasan...