Tim gabungan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan upaya penyelamatan terhadap seekor anak Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) yang terluka akibat terkena jerat di Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya pada rabu (17/05/2023).
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terjerat di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), yang menemukan gajah tersebut pihak BKSDA Aceh juga berkoordinasi dengan kepolisian terkait laporan tersebut.
Kepala BKSDA Aceh, Gunawan Alza mengatakan anak gajah tersebut ditemukan setelah hampir 45 menit dilakukan pencarian dalam keadaan jerat yang masih menempel.
“Tim melakukan upaya pembiusan untuk dapat dilakukan pelepasan jerat yang masih menempel dan penanganan medis pada luka akibat jerat di bagian kaki depan sebelah kanan,” ujar Gunawan, jum’at (19/05/2023).
![](https://digdata.id/wp-content/uploads/2023/05/WhatsApp-Image-2023-05-20-at-23.21.04-300x169.jpeg)
Hasil temuan menunjukkan gajah tersebut terjerat dengan jerat tali tambang yang teridentifikasi untuk rusa.
Berdasarkan hasil observasi dari tim medis, gajah liar tersebut berjenis kelamin jantan, diperkirakan berusia 3 hingga 3,5 tahun dengan berat badan 658 kilogram.
“Kondisi gajah terlihat sehat karena gajah berada di dekat alur sungai dengan pakan yang mencukupi,” jelas Gunawan.
Setelah dilakukan perawatan penangan medis selama lebih kurang dua jam, gajah yang terluka tersebut disadarkan dengan anti dota, nantinya dilepasliarkan kembali ke hutan.
“Tim akan terus melakukan pemantauan gajah untuk memastikan kondisi gajah dalam keadaan baik,” tambah Gunawan.
Selain itu Gunawan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu upaya penyelamatan gajah tersebut dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
“Tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Karena akan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tutup Gunawan
Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.
(FITRI)