Enam belas imigran Rohingya yang selama ini berada di Gedung Mina Raya Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie, bakal dipindahkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Pemindahan ini berdasarkan perintah melalui surat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Direktorat Jenderal Imigrasi tentang persetujuan pemindahan pengungsi etnis Rohingya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pidie, Teuku Iqbal, membenarkan pemindahan imigran Rohingya itu.
“Ada 16 pengungsi Rohingya di gedung Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji yang akan dipindahkan ke Makassar hari ini,” kata Iqbal, Rabu(12/6).
Iqbal mengatakan mereka akan diberangkatkan menggunakan angkutan umum dari Pidie ke Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Kemudian lansung terbang menuju Makassar.
Saat ini jumlah imigran Rohingya di kabupaten Pidie sebanyak 268 orang, namun jika dipindahkan 16 orang ke Makasar, maka yang tersisa sebanyak 248 orang.