Home Berita AJI Banda Aceh Tolak Pengesahan RKUHP Bermasalah yang Dinilai Kekang Kebebasan Pers
BeritaHeadline

AJI Banda Aceh Tolak Pengesahan RKUHP Bermasalah yang Dinilai Kekang Kebebasan Pers

Share
AJI Banda Aceh menolak pengesahan RKUHP. Poto: AJI Banda Aceh
Share

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh melakukan penolakan terhadap pengesahan RKUHP yang segera disahkan DPR RI, Selasa (06/12/2022).

“Aksi pengiriman papan ungkapan penolakan ini sebagai bentuk penolakan dari kita jurnalis Aceh terhadap pengesahan RKUHP oleh DPR RI,” kata Ketua AJI Banda Aceh Juli Amin didampingi Kadiv Advokasi Rahmat Fajri, di Banda Aceh, Selasa (06/12/2022).

Juli Amin mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh AJI se Indonesia terhadap RKUHP tersebut, terdapat 17 pasal yang dinilai telah mencederai kebebasan pers.

Bahkan, beberapa pasal diantaranya juga sangat berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik. Jika aturan tersebut berlaku maka pekerja pers bakal ikut merasa dampaknya.

“Maka kami menuntut DPR dan pemerintah mencabut pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis,” ujarnya.

Tak hanya mencabut pasal yang dinilai bermasalah, lanjut Juli Amin, AJI Banda Aceh juga menuntut DPR RI segera menunda pengesahan RKUHP tersebut, karena selama ini pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.

“Tunda pengesahan RKUHP ini, karena selain mengancam kebebasan pers, juga mengekang ekspresi publik menyampaikan pendapatnya terhadap pemerintah,” tutur Juli Amin.

Ditempat yang sama, Kadiv Advokasi AJI Banda Aceh Rahmat Fajri juga meminta kepada Pemerintah Aceh dan terutama DPR Aceh harus ikut serta mendorong penundaan pengesahan RKUHP tersebut. Serta mendesak DPR RI menghapus pasal-pasal yang dinilai bermasalah untuk publik.

“Terutama kepada anggota DPR RI asal Aceh, kami mendesak agar mereka selaku wakil rakyat Aceh di Senayan harus menyuarakan penolakan pengesahan peraturan tersebut,” ujar Rahmat.

Berikut 17 pasal dalam RKUHP yang dinilai AJI Indonesia bermasalah dan harus dicabut:  Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. 

Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (Yan)

Share
Related Articles
Sejumlah pemuda berdiskusi dan kenduri memperingati Haul ke-15 Hasan Tiro di Aceh. Poto : For Digdata.id
BeritaNews

Orang Muda di Aceh, Peringati Haul ke 15 Hasan Tiro

Nama Hasan Tiro, pastinya tak pernah lekang diingatan masyarakat di Aceh. Hasan...

JCH Perempuan asal Embarkasi Aceh bersiap berangkat ke Mekkah.
BeritaHeadlineNews

Jadi Amirul Hajj, Menteri PPPA Pastikan Hak Jemaah Haji Perempuan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, memastikan jemaah...

Wahyu Majiah dan Pameran Foto & Video: Kita Berhak Sehat
BeritaNews

Fotografer Perempuan Asal Aceh Tampil di Pameran “Kita Berhak Sehat” di Jakarta

Fotografer perempuan muda berbakat asal Aceh, Wahyu Majiah, menjadi salah satu dari...

JCH asal embarkasi Aceh bersiap berangkjat menuju Makkah. Poto : Fitri Juliana/Digdata.id
BeritaNews

BP Haji Bakal Perbanyak Pembimbing Perempuan pada 2026

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan rencana...