Home Berita BPOM Sebut Universal Pharmaceutical dan Yarindo Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
BeritaHeadline

BPOM Sebut Universal Pharmaceutical dan Yarindo Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Share
Share

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) terancam pidana.

Pidana itu mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Adapun dua industri tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, sebagai produsen obat sirup bermerek Unibebi.

Beberapa produk Unibebi yang diteliti mengandung cemaran etilen glikol yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. “Diduga telah terjadi tindak pidana mengacu pada UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” kata Penny dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin (31/10/2022).

Penny mengungkapkan, BPOM telah melakukan respon cepat dan melakukan kegiatan pengawasan sampling dan pemeriksaan terhadap kedua industri tersebut.

Hasil pemeriksaan mendapati adanya produksi sirup obat dengan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.

BPOM pun menemukan bukti bahwa industri tersebut telah melakukan perubahan bahan baku etilen glikol dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku yang harusnya dilakukan oleh para produsen sesuai dengan ketentuan BPOM.

“Serta apabila ada perubahan (bahan baku obat) harus melaporkan perubahan tersebut kepada BPOM,” ucap Penny. BPOM pun sudah memberikan sanksi administrasi dengan mencabut izin edar maupun produksi obat dalam sediaan oral dan cairan. “Diberikan sanksi administrasi berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan. Selanjutnya pencabutan sertifikat CPOB (Cara Produksi Obat yang Baik) untuk pasca produksi cairan oral,” jelas Penny. (Yan)

Sumber : Kompas.com

Share
Related Articles
BeritaNews

Pemerintah Aceh Berduka, Zaini Abdullah sosok Penuh Dedikasi untuk Aceh

Pemerintah Aceh menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya mantan Gubernur Aceh...

Zaini Abdullah Meninggal Dunia: Mantan Gubernur Aceh Wafat
Berita

Kabar Duka: Mantan Gubernur Aceh Dr. Zaini Abdullah Tutup Usia di RSUDZA

BANDA ACEH – Dr. Zaini Abdullah, mantan Gubernur Aceh periode 2012–2017, meninggal...

BeritaNews

Polisi Selidiki Dugaan Ledakan KMP Aceh Hebat 2 yang Lukai 15 Korban

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha...

BeritaNews

Ledakan Terjadi di Ruang Mesin Kapal Aceh Hebat 2, Belasan Orang Terluka

Sebuah insiden ledakan terjadi di ruang mesin Kapal roro KMP Aceh Hebat...