Home Berita Di-PHK Sepihak, Tujuh Karyawan GNH Tuntut Hak dan Berunjuk Rasa
Berita

Di-PHK Sepihak, Tujuh Karyawan GNH Tuntut Hak dan Berunjuk Rasa

Share
Share

Tak terima diberhentikan sepihak, tujuh karyawan Grand nanggroe Hotel, melakukan aksi unjuk rasa di depan hotel tersebut. Mereka mengecam tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen hotel dan mendesak perusahaan memanggil kembali pekerja yang di PHK sepihak.

Dalam aksi yang berlangsung satu jam ini, para pengunjuk rasa didampingi oleh perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Tenaga Kerja (Aspek) Indonesia Provinsi Aceh, TUCC dan LBH-YLBHI Banda Aceh. Aksi juga dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Ketua Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel, Dirwan, yang juga menjadi korban PHK sepihak ini mengatakan, saat aksi baru berjalan, pihak manajemen hotel meminta perwakilan dari pengunjuk rasa untuk bisa bertemu  dengan pihak manajemen hotel dihalaman hotel. “ Pihak manajemen hotel diwakili oleh M . Ali Daud, Bidang Sumber Daya atau Human Resources Development (HRD) Grand Nanggroe Hotel  (GNH) Banda Aceh, hadir juga Sekretaris DPW Aspek Provinsi Aceh, Muhammad Arnif. 

Perwakilan pengunjuk rasa kemudian membacakan tuntutan mereka. Tuntutan tersebut antara lain mengecam dan menolak tindakan PHK sepihak yang dilakukan Manajemen Hotel Grand Nanggroe  terhadap tujuh orang pengurus dan anggota SP.GNH, mendesak perusahaan memanggil kembali pekerja, menuntut perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2022 dan tunjangan meugang.

Mereka juga menuntut perusahaan membayar upah dan hak normatif lainnya setiap bulan selama proses hingga adanya putusan PPHI, menuntut perusahaan menjalankan isi nota pengawasan ketenagakerjaan dan mendesak pemerintah / Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh mengambil tindakan tegas bila perusahaan tidak menjalankan isi nota pengawasan.

HRD Grand Nanggroe, M Ali Daud, mengaku, manajemen belum dapat memastikan akan menjalankan semua tuntutan tersebut. Hal ini dikarenakan, dalam dua kali pertemuan antara perusahaan dengan serikat pekerja (bipartit) tidak ada titik temu karena karyawan yang di-PHK tidak memberi jawaban.

“Karena itu, persoalan ini kami sudah sampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk diselesaikan di sana. Karena dua kali bipartit tidak ada titik temu, maka kita akan masuk tripartit,” ujar M Ali Daud, Senin (25/04/2022).

Hingga akhir pertemuan dalam aksi unjuk rasa tersebut, belum didapat solusi untuk menyelesaikan sengketa pekerja hotel dan manajemen hotel tersebut. **** (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Aceh Masuk 10 Besar Provinsi dengan Deforestasi Tertinggi di 2024

Deforestasi di Indonesia meningkat 2 persen pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Aceh...

BeritaHeadlineJurnalisme Data

Keruk Emas di Benteng Ekologi (3)

Peta angkasa menunjukkan, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merambah Kawasan Ekosistem Leuser...

Sebanyak 77 imigran etnis Rohingya menggunakan sebuah kapal motor kayu kembali diketahui terdampar di Pantai Leuge, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (29/01/2025)
BeritaHeadlineNews

Imigran Etnis Rohingya Kembali Terdampar di Aceh Timur

Sebanyak 77 imigran etnis Rohingya menggunakan sebuah kapal motor kayu kembali diketahui...

Pertunjukkan Barongsai memeriahkan Tahun Baru Imlek 2025 di Banda Aceh.
BeritaHeadlineNews

Barongsai Imlek, Sedot Perhatian Warga Banda Aceh

Atraksi barongsai digelar dalam rangka memeriahkan tahun baru Imlek 2576 Kongzili di...