Home Berita Google, Facebook, Whatsapp dan Instagram Terancam Diblokir di Indonesia
BeritaHeadline

Google, Facebook, Whatsapp dan Instagram Terancam Diblokir di Indonesia

Share
Ilustrasi Foto by cnbcindonesia.
Share

Sejumlah layanan dan aplikasi digital seperti Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram ramai disebut dalam daftar yang aksesnya akan diblokir di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setelah 20 Juli 2022.

Hal itu disebabkan karena masih banyaknya penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar ke Kementerian Kominfo.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan hingga Rabu pagi (22/6/2022), PSE asing yang baru mendaftar di antaranya Tiktok dan LinkTree.

“Untuk PSE lingkup privat asing, per pagi ini, setelah kami cek, baru ada Tiktok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran,” kata Dedy saat konferensi pers di Kantor Kominfo dikutip dari cnbcindonesia.com.

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, baru ada 74 penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat asing yang terdaftar di sistem pse.kominfo.go.id.

Sementara untuk PSE dari domestik telah melakukan pendaftar seperti Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, JnT dan Ovo. Dedy mengatakan Tokopedia juga sudah mendaftar sebelum akhirnya merger dengan Gojek.

“Tokopedia dulu mendaftar sebelum merger dengan gojek. GOTO-nya sendiri sudah melakukan pendaftaran,” ungkapnya.

Dedy mengingatkan untuk para PSE privat asing dan domestik untuk segera melakukan pendaftaran. Tenggat waktu untuk mendaftar hingga 20 Juli 2022, jika tidak maka mereka yang tidak terdaftar layanannya akan segera diblokir di Indonesia.

Nantinya Kominfo akan mengidentifikasi PSE mana yang belum mendaftar. Setelah itu akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang jadi pengampu sektor tersebut.

“Jadi di Indonesia ini kita punya yang namanya KBLI (klasifikasi buku lapangan industri) yang dikeluarkan oleh BPS. Di situ kita bisa cek, misalnya, game lokal itu kementerian lembaga yang menaungi siapa? Kemenparekraf, misalnya,” jelas Dedy.

Langkah berikutnya adalah melakukan komunikasi dengan PSE tersebut untuk bisa menjelaskan mengapa belum mendaftar. Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya maka akan langsung dilakukan pemutusan akses.

Menurut Dedy, PSE yang belum mendaftar kemungkinan masih dalam tahap proses. Dia juga memastikan terus melakukan komunikasi dengan sejumlah platform itu.

“Jadi, kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar yang tadi ditanyakan itu akan comply atau taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran,” pungkasnya.[acl]

Share
Related Articles
HeadlineJurnalisme Data

Lubang Gelap Emas di Tambang Ilegal 

Suara mesin diesel meraung dari balik hutan lebat. Di balik semak dan...

BeritaNews

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

Tiga organisasi profesi jurnalis menolak program rumah bersubsidi dari pemerintah untuk para...

Bentuk rumah minimalis modern (Dok. Shutterstock)
BeritaHeadline

Jurnalis Butuh Kesejahteraan, Bukan Rumah Subsidi

Pemerintah berencana meluncurkan sebuah program yang tampaknya penuh niat baik: menyediakan 1.000...

BeritaNews

Wali Kota Illiza: ASN Dilarang Merokok di Lokasi KTR

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan pentingnya penerapan kawasan...