Home Berita Jelang Vonis, Richard Eliezer, Siap dan Ikhlas dengan Putusan Hakim
BeritaHeadline

Jelang Vonis, Richard Eliezer, Siap dan Ikhlas dengan Putusan Hakim

Share
Richard Eliezer, menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Share

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengungkapkan kondisi kliennya menjelang sidang pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/02/2023).

Ronny Talapessy mengatakan, Richard Eliezer dalam kondisi sudah mengikhlaskan dan memasrahkan semuanya kepada Tuhan. Bharada E juga disebut justru menguatkan orang-orang terdekatnya bahwa putusan nanti adalah yang terbaik.

“Apa pun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas. Dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orangtua dari kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat,” kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/02/2023).

Ronny Talapessy juga mengungkapkan bahwa Richard Eliezer dalam kondisi sehat. “Kondisi kesehatan beliau sehat,” ujar Ronny. Lebih lanjut,

Ronny mengaku belum bisa memastikan pihak keluarga Richard Eliezer yang akan hadir dalam sidang kali ini. “Kita belum tahu ya, kita tunggu. Sampai saat ini saya fokus mendampingi Richard Eliezer. Tapi, dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi Richard Eliezer.

Diketahui, Richard Eliezer sebelumnya dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Singgung Peran Pembuka Kasus Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. []

Sumber : Kompas.com

Share
Related Articles
Sejumlah pemuda berdiskusi dan kenduri memperingati Haul ke-15 Hasan Tiro di Aceh. Poto : For Digdata.id
BeritaNews

Orang Muda di Aceh, Peringati Haul ke 15 Hasan Tiro

Nama Hasan Tiro, pastinya tak pernah lekang diingatan masyarakat di Aceh. Hasan...

JCH Perempuan asal Embarkasi Aceh bersiap berangkat ke Mekkah.
BeritaHeadlineNews

Jadi Amirul Hajj, Menteri PPPA Pastikan Hak Jemaah Haji Perempuan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, memastikan jemaah...

Wahyu Majiah dan Pameran Foto & Video: Kita Berhak Sehat
BeritaNews

Fotografer Perempuan Asal Aceh Tampil di Pameran “Kita Berhak Sehat” di Jakarta

Fotografer perempuan muda berbakat asal Aceh, Wahyu Majiah, menjadi salah satu dari...

JCH asal embarkasi Aceh bersiap berangkjat menuju Makkah. Poto : Fitri Juliana/Digdata.id
BeritaNews

BP Haji Bakal Perbanyak Pembimbing Perempuan pada 2026

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan rencana...