Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial IP di rumahnya di desa Buket Gadeng Kecamatan Kuta Bahagia, Aceh Selatan, Aceh Rabu (18/05/2022) dini hari.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho S.I.K.,SH.,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Zulfitriadi mengatakan, penangkapan IP berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai IP mengantongi Narkoba jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan menangkap IP di rumahnya,” ujar Kasatresnarkoba, AKP Zulfitriadi, Rabu (18/05/2022).
Pada saat dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap IP yang disaksikan perangkat gampong setempat, sebut Zulftriadi, tim menemukan narkoba jens sabu-sabu sebanyak 13 paket di atas beton kamar mandi.
“Tim menemukan sabu dengan berat 2,27 gram, yang diakui IP adalah miliknya,” pungkasnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, IP beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Aceh Selatan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun. (Yan)