Polisi berharap semua pelaku dihukum mati, tapi semua diserahkan kepada penegak hukum lainya, seperti kejaksaan dan pihak pengadilan.
Anggota Polda Aceh memperlihatkan pengedar narkoba dan memusnahkan hasil sitaan berupa sabu-sabu, pil ekstasi dan pil happy five, saat pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkoba di markas Polda Aceh, 29 Maret 2022. Polda Aceh memusnahkan 357,9 kg sabu, 206.638 butir ekstasi, 19.859 butir happy five yang disita dari pengedar narkoba internasional di selat Mallaca. Narkoba tersebut diangkut dengan kapal kayu dan diduga terkait dengan jaringan pengedar narkoba Indonesia-Malaysia.
Menurut Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dan happy five itu merupakan bagian dari hasil penindakan jaringan internasional yang yang dilakukan oleh Polda Aceh bekerja sama dengan pihak Bea Cukai. Hasil kejahatan narkoba tersebut ditangkap di kawasan perairan Aceh beberapa waktu lalu.
“Penindakan ini merupakan usaha kita untuk memberantas peredaran narkoba yang sudah semakin mengkhawatirkan”. kata Ahmad Haydar
Kapolda Aceh mengajak semua pihak berusaha untuk mencegah penyebaran narkoba di Aceh. Saat ini Aceh dianggap sebagai daerah yang rawan narkoba karena semua pendukung peredaran narkoba lengkap, mulai dari kurir, produsen dan pemakai.
“Semua masih tetap tersedia karena masih ada pasarnya di Aceh ini. Ada demand maka ada pasarnya, dan itu semua tidak akan berakhir kalau semua pihak tidak bekerja sama”. kata Ahmad Haydar
Kapolda Aceh mengaku pihaknya sudah berusaha menumpas peredaran narkoba dari Hulu sampai hilir. Polda Aceh sudah berusaha mecoba menghentikan peredaran narkoba dengan usahan sekeras mungkin
“Polisi berharap semua pelaku dihukum mati, tapi semua diserahkan kepada penegak hukum lainya seperti kejaksaan dan pihak pengadilan” kata Ahmad Haydar
Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID