Home Uncategorized Kasus Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya Masih di Tahap Penyidikan
Uncategorized

Kasus Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya Masih di Tahap Penyidikan

Share
Kasipenkum Kajati Aceh Ali Rasap Lubis.SH. / Foto; Kantor Berita Antara
Share

Kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya hingga saat ini masih berlanjut hingga saat ini. Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, saat ini telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait perkara tersebut, jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh  Drs,Joko Purwanto,SH, Melalui Kasipenkum, Ali Rasab Lubis,SH

Ali Rasap menyebut, saat ini perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Dan penetapan tersangka akan dilakukan sesegera mungkin setelah dilakukan gelar perkara.

“kurang lebih kita telah memeriksa 56 orang saksi yang berasal dari kalangan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Disbun) Aceh Jaya, Disbun Aceh, Kepala Desa, Kelompok Tani Sama Mangat dan pihak Mob Nakerduk dan Transmigrasi Aceh”,kata Ali Rasab Dalam keterangan Persnya.

Selanjutnya,Tim Jaksa Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan guna menemukan alat bukti formil dan materil guna melengkapi berkas perkara.

Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga telah meminta Ahli atau auditor untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan sampai saat ini masih proses dalam rangka PKKN tersebut.

“Maka setelah PKKN oleh auditor tersebut telah selesai dan alat bukti yang dibutuhkan telah cukup kami akan menetapkan tersangkanya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,tegas Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.

Menurut Ali Rasab, belum adanya penghitungan nilai kerugian negara menjadi salah satu alasan belum ditetapkannya tersangka hingga saat ini.

“ Jika sudah ada nilai kerugian negaranya dan alat bukti yang dibutuhkan telah cukup, maka akan ditetapkan tersangkanya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku”Jelas Kasipenkum Kejati Aceh.

Ali menyebutkan saat ini penyidik telah meminta auditor untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi PSR Aceh Jaya.

Anggaran Program Peremajaan Sawit Rakyat Kabupaten Aceh Jaya tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021.

Kondisi Sawit PSR di Kecamatan Panga Aceh Jaya / Foto. dok warga.

Seperti diketahui, Kejati Aceh tengah mengusut kasus dugaan korupsi PSR Aceh Jaya. Pada 16 Januari 2024 lalu, penyidik telah melakukan ekspos penyelidikan dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan karena ditemukan dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pada tahun 2019 sampai dengan 2021, Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya secara bertahap mengajukan usulan Proposal Bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit melalui Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.

Menanggapi usulan tersebut, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah menyalurkan anggaran ke rekening escrow masing-masing pekebun di Koperasi Pertanian Sama Mangat dengan total sebesar Rp 43,7 miliar.

Ali mengungkapkan bahwa dalam proses pengusulan dan pengelolaan anggaran oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat untuk PSR terdapat ketidaksesuaian dengan persyaratan PSR dan Penggantian Kelapa Sawit, sebagaimana diatur dalam regulasi.

Ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya. Hingga kini, hampir tiga bulan setelah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka.

 

Share
Related Articles
Gas Petronas meledak, Peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/4/2025) pagi dan menyebabkan kerusakan parah pada sejumlah rumah warga
BeritaHeadlineNewsUncategorized

Gas Petronas Meledak, PM Anwar Ibrahim Janjikan Bantuan bagi Korban

Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim menjanjikan bantuan langsung kepada para korban...

Sidang Isbat 1 Syawal Kemenag RI
BeritaHeadlineNewsUncategorized

Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1446...

Tradisi Hag Al Laila. Poto : HO
BeritaHeadlineNewsUncategorized

Hag Al Laila: Tradisi Sambut Ramadhan ala Anak-anak di UEA

Meski umat muslim sudah menjalankan puasa ramadhan, namun ada satu tradisi sambut...

Uncategorized

Ini Emas ke Empat Pantaque Aceh Di PON XXI Aceh-Sumut

Tim Pantaqui tripel Putri Aceh  kembali sukses meraih medali emas dengan mengalahkan...