Kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya hingga saat ini masih berlanjut hingga saat ini. Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, saat ini telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait perkara tersebut, jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs,Joko Purwanto,SH, Melalui Kasipenkum, Ali Rasab Lubis,SH
Ali Rasap menyebut, saat ini perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Dan penetapan tersangka akan dilakukan sesegera mungkin setelah dilakukan gelar perkara.
“kurang lebih kita telah memeriksa 56 orang saksi yang berasal dari kalangan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Disbun) Aceh Jaya, Disbun Aceh, Kepala Desa, Kelompok Tani Sama Mangat dan pihak Mob Nakerduk dan Transmigrasi Aceh”,kata Ali Rasab Dalam keterangan Persnya.
Selanjutnya,Tim Jaksa Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan guna menemukan alat bukti formil dan materil guna melengkapi berkas perkara.
Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga telah meminta Ahli atau auditor untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan sampai saat ini masih proses dalam rangka PKKN tersebut.
“Maka setelah PKKN oleh auditor tersebut telah selesai dan alat bukti yang dibutuhkan telah cukup kami akan menetapkan tersangkanya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,tegas Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.
Menurut Ali Rasab, belum adanya penghitungan nilai kerugian negara menjadi salah satu alasan belum ditetapkannya tersangka hingga saat ini.
“ Jika sudah ada nilai kerugian negaranya dan alat bukti yang dibutuhkan telah cukup, maka akan ditetapkan tersangkanya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku”Jelas Kasipenkum Kejati Aceh.
Ali menyebutkan saat ini penyidik telah meminta auditor untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi PSR Aceh Jaya.
Anggaran Program Peremajaan Sawit Rakyat Kabupaten Aceh Jaya tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021.

Seperti diketahui, Kejati Aceh tengah mengusut kasus dugaan korupsi PSR Aceh Jaya. Pada 16 Januari 2024 lalu, penyidik telah melakukan ekspos penyelidikan dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan karena ditemukan dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pada tahun 2019 sampai dengan 2021, Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya secara bertahap mengajukan usulan Proposal Bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit melalui Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
Menanggapi usulan tersebut, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah menyalurkan anggaran ke rekening escrow masing-masing pekebun di Koperasi Pertanian Sama Mangat dengan total sebesar Rp 43,7 miliar.
Ali mengungkapkan bahwa dalam proses pengusulan dan pengelolaan anggaran oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat untuk PSR terdapat ketidaksesuaian dengan persyaratan PSR dan Penggantian Kelapa Sawit, sebagaimana diatur dalam regulasi.
Ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya. Hingga kini, hampir tiga bulan setelah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka.