Home Berita Laut Aceh Selatan Tercemar Bijih Besi dan Lumpur
BeritaHeadline

Laut Aceh Selatan Tercemar Bijih Besi dan Lumpur

Share
Share

Pencemaran laut di sekitar pelabuhan Dagang Tapaktuan, Aceh Selatan yang mengakibatkan air laut berubah warna diduga terjadi akibat tumpahan pengangkutan material bijih besi yang bercampur dengan lumpur dan tanah milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh tim WALHI Aceh, Kamis (3/8/2023), paska kejadian itu  air laut di sekitar pelabuhan berubah warna menjadi merah bercampur coklat dan keruh. Hal itu terjadi saat proses pengangkutan.

Sisa lumpur yang tercecer di sekitar pelabuhan dibersihkan dengan cara disiram dan dibuang langsung ke laut. Sehingga semakin menambah perubahan warna air laut di sana.

“Kejadian itu hari ini, hasil laporan dari tim WALHI Aceh di sana, air laut merah bercampur coklat dan keruh  akibat lumpur bercampur  tanah tersebut,” kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin, Kamis (3/8/2023).

laut di Aceh selatan yang tercemar bijih besi dan limpur / Foto. Dok WALHI

Oleh karena itu, WALHI Aceh meminta pihak terkait untuk melakukan pemantauan atas peristiwa tersebut, karena ini bisa berdampak terhadap pencemaran air laut yang mengakibatkan rusaknya biota dan ekosistem laut di sekitar pelabuhan dan dapat mengganggu perekonomian nelayan setempat.

Jika dilihat dari kondisi tersebut patut diduga proses pengangkutan material tidak sesuai dengan instrumen pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang melekat pada KSU Tiega Manggis.

“Jika dugaan ini benar, maka sudah sepatutnya penegak hukum untuk mengusut secara tuntas serta menyisir kelengkapan izin lainnya,” kata Om Sol, sapaan akrab Ahmad Salihin..

Penting untuk ditelusuri seluruh perizinan, mengingat KSU Tiega Manggis yang berada di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan memiliki rekam jejak hitam, dimana Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pernah mencabut Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) pada Selasa, 5 April 2022 lalu.

WALHI Aceh juga meminta kepada pihak penegak hukum dan pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Pemerintah Aceh untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas KSU Tiega Manggis. Sehingga aktivitas tambang komoditas bijih besi itu beroperasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga tidak ada yang dirugikan, termasuk dalam tata kelola lingkungan hidup dan operasionalnya tidak melanggar hukum,” jelasnya.

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Satu Pendaki Gunung Seulawah Agam Belum di Temukan, Tim SAR Masih Laukan Pencarian

Seorang pendaki asal Kabupaten Aceh Utara dilaporkan hilang di kawasan Gunung Seulawah,...

Berita

Jumlah Penumpang di Bandara SIM Mengalamai Penurunan di Idul Adha 1447 H

Pergerakan penumpang angkutan udara selama periode Idul Adha 1447 Hijriah di Bandara...

Berita

Warga Pintu Rime Gayoe Perbaiki Akses Jalan Nasioanal Takengon-Bireuen

Enam Bulan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh masih banyak fasilitas publik yang...

Jemaah Haji Aceh bertola dari Mekah ke Madinah pada 8 Juni 2026 Foto : Dok.PPIH Aceh
Berita

Arab Saudi Pastikan Haji 1447 H Bebas Wabah, Lebih dari 2,5 Juta Layanan Kesehatan Diberikan

DIGDATA.ID – Arab Saudi melaporkan keberhasilan penyelenggaraan layanan kesehatan selama musim Haji...