Home Berita MPU Aceh Tegaskan Ternak Sakit Tidak Bisa Jadi Hewan Kurban
BeritaHeadline

MPU Aceh Tegaskan Ternak Sakit Tidak Bisa Jadi Hewan Kurban

Share
Pemeriksaan mulut sapi. Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID
Share

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan ternak sakit seperti terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak bisa dijadikan hewan kurban pada hari raya Idul Adha karena tidak memenuhi syarat.


Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kurban hewan merupakan ibadah. Jadi, hewan yang dijadikan hewan kurban harus benar-benar sehat.

“Syarat hewan kurban harus benar-benar sehat, tidak ada yang cedera di bagian tubuhnya. Termasuk umur hewan yang dijadikan kurban, harus memenuhi persyaratan,” kata Tgk H Faisal Ali.

Begitu juga dengan hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku atau PMK, kata Tgk H Faisal Ali, jelas tidak bisa dijadikan hewan kurban. Hewan yang terkena PMK bisa dilihat dari liur yang keluar serta kuku mengelupas.

Menurut Tgk H Faisal, kendati daging hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku aman dikonsumsi, namun secara fisik hewan tersebut tidak sehat karena mengeluarkan liur tidak biasa dan sakit di bagian kuku.

“Kurban ini ibadah, bukan sekadar dagingnya aman dikonsumsi. Ternak yang kakinya patah saja tidak bisa jadi hewan kurban. Padahal, dagingnya layak dan aman dikonsumsi,” kata Tgk H Faisal Ali.

Oleh karena itu, Tgk H Faisal Ali mengingatkan masyarakat agar memilih hewan kurban yang benar-benar sehat, termasuk tidak terkena penyakit mulut dan kuku. 

“Kami juga meminta pemerintah segera menuntaskan penyakit mulut dan kuku yang sedang mewabah sekarang ini maupun penyakit ternak lainnya, sehingga masyarakat, khususnya peternak tidak dirugikan,” kata Tgk H Faisal Ali. (Yan)

Sumber: ANTARA

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Mukim Hulu Libatkan Perempuan dalam Pengusulan Hutan Adat

Pemerintah Mukim Hulu, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, melibatkan langsung perempuan dan...

BeritaNews

Aceh Daerah Bebas BAB Sembarangan Pertama di Sumatera

Pemerintah Aceh mendeklarasikan diri sebagai provinsi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS)...

Belasan Klien Bapas Aceh melakukan aksi sosial, sebagai implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Poto : Dara Elachee/Digdata.id
BeritaHeadlineNews

Tahun Depan, Napi di Indonesia Tak Lagi cuma Dapat Hukuman Pidana Badan

Belasan Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Aceh, melaksanakan bakti sosial di Rumah Singgah...

BeritaFotoHeadlineNews

Pawai Obor Tahun Baru Islam

Warga masyarakat Meunasah Krueng sedang mengikuti pawai obor mengelilingi kampung di desa...