Home Berita Arab Saudi Larang Warganya Kunjungi Indonesia dan 15 Negara Lainnya
BeritaHeadline

Arab Saudi Larang Warganya Kunjungi Indonesia dan 15 Negara Lainnya

Share
Dok. Liputan 6
Share

Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus Covod-19 di negara-negara tersebut. Hal ini dikonfirmasi Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat), Sabtu (21/05/2022), dilansir Saudi Gazette.

Daftar negara tersebut antara lain Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela. Indonesia pun juga masuk dalam daftar.

Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) menegaskan masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan. Jawazat menjelaskan tentang persyaratan perjalanan orang Saudi ke luar negeri dalam sebuah pernyataan di akun Twitter-nya.

Menurut pernyataan itu, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab. Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lain, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.

Jawazat menegaskan bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC. Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan untuk perjalanan, disamping dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan dimana pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk. Mengenai persyaratan kesehatan orang Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan, Jawazat menekankan bahwa ini termasuk menerima tiga dosis vaksin virus corona atau tidak lewat tiga bulan setelah mengambil dosis kedua vaksin. Akan ada pengecualian untuk kelompok-kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna.

Jawazat juga menyatakan bahwa mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan menerima dua dosis vaksin. Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, mereka diharuskan untuk membawa polis asuransi terhadap virus corona saat bepergian ke luar Kerajaan, tambah sumber Jawazat. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Deforestasi Disahkan Negara, FoLU Net Sink Jadi Ilusi

Dua tahun setelah pemerintah menggembar-gemborkan dokumen ambisius FoLU Net Sink 2030, angka-angka...

Wakil bupati Aceh Singkil Hamzah Sulaiman
BeritaHeadlineNews

Wabup Aceh Singkil : Mari Bersama Bangun Aceh Singkil

Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, menekankan agar semua pihak bisa memberi...

Potret gugusan pulau-pulau di Kabuoaten Aceh Singkil. Empat pulau diantaranya kini sudah beralih menjadi milik Sumatera Utara, melalui Kepmendagri 300.2.2-2138 Tahun 2025 tanggal 25 Mei 2025. Poto : Dok Trip Trus.
BeritaHeadlineNews

Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Adalah Milik Aceh

Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung rapat terbatas yang memutuskan sengketa empat pulau...

Dokter sedang memeriksa kondisi gigi seorang anak penyandang Thalassemia pada kegiatan Bakti Sosial FKG USK di Rumah Singgah Rumah Kita, Yayasan Darah untuk Aceh (YDUA), Minggu (15/6/2025)
BeritaFotoHeadlineNews

FKG USK Lakukan Pemeriksaan Gigi Gratis Bagi Anak-anak Penyandang Thalassemia

Puluhan anak-anak penyandang Thalassemia melakukan pemeriksaan gigi, untuk menunjang kesehatan mereka.Pemeriksaan dilakukan...