Berita

Panglima TNI & KSAD Beri Perhatian Pada Proses Hukum Kematian Pemuda Aceh

Share
Kadispenad Brigjen Hamim Tohari dalam jumpa pers, Selasa (29/8/2023). terkait kasus kematian Pemuda Aceh oleh 3 anggota TNI
Share

Kasus penganiyaan, penculikan dan pemerasan yang di lakukan terhadap pemuda asal Bireuen Propinsi Aceh yang dilakukan oleh anggota Paspampres Praka RM dan dua Anggota TNI Praka Hs, Praka J mendapat perhatian khusus dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Keduanya menaruh perhatian penuh terhadap proses hukum kasus ini. Hal tersebut dikatakan Kadispenad Brigjen Hamim Tohari dalam jumpa pers, Selasa (29/8/2023).

Dalam konfrensi pers tersebut Hamin juga mengatakan saat ini pihak Pomdam Jaya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka di kasus tewasnya pemuda Aceh. Panglima TNI hingga KSAD juga meminta kasus ini diproses tuntas dan transparan.

“Ini dipastikan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Pomdam Jaya terhadap kasus penganiyaan, penculikan dan pemerasan ini akan dilakukan dengan benar, transparan dan akan disampaikan kepada publik nantinya,” kata Kadispenad Brigjen Hamim Tohari

Selain itu pimpinan Polisi Militer juga meminta kasus ini diungkap. Terkait tersangka, lanjutnya, pimpinan Polisi Militer meminta agar jerat dengan pidana yang seberat-beratnya.

“Pimpinan (lain) Bapak Polisi Militer memberikan perhatian untuk mengungkap kasus ini dan memberikan jeratan pidana seberat-beratnya sesuai dengan peran dari masing-masing tersangka” jelasnya lagi.

Saat ini pihak Pomdam Jaya sedang melakukan proses penyidikan setelah itu masuk ketahap pemberkasan kemudian baru masuk ke proses peradilan.

Selain itu, dalam jumpa pers yang berlangsu pagi tadi, Hamim juga menjelaskan bagaimana awal pengungkapan kasus ini, yaitu bermula dari laporan masyarakat kepada Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023. Laporan itu terkait adanya dugaan penculikan, pemerasan dan penganiayaan.

“Dan setelah dilakukan pengembangan oleh Polda Metro Jaya diduga ada keterlibatan prajurit TNI kemudian dilimpahkan ke Pomdam, untuk melakukan proses lebih lanjut karena diduga yang melakukan tindak pidana tersebut oknum prajurit TNI,” ujar Hamim.

Setelah dilakukan penyelidikan, Pomdam menetapkan tiga orang tersangka di kasus tersebut. Satu orang merupakan anggota Paspampres dan dua orang lainnya merupakan Direktorat Topografi TNI AD dan Kodam Iskandar Muda.

 

Share
Related Articles
Kabut Asap Pekat, 27 Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ Akibat Karhutla
Berita

Kabut Asap Pekat, 27 Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ Akibat Karhutla

SAMARINDA – Kabut asap Samarinda akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memaksa...

Ekspor Benih Lobster Dilarang Permanen, Ini Alasannya
Berita

Pemerintah Resmi Larang Ekspor Benih Lobster Selamanya, Trenggono: Fokus Budidaya Dalam Negeri

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) atau...

Malaysia Bantu Pemadaman Karhutla, Tunggu Respons RI
Berita

Malaysia Tunggu Respons RI soal Bantuan Karhutla, Wakil PM Zahid Hamidi: Kami Tetap Berprasangka Baik

JAKARTA – Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi menyatakan negaranya masih...

11 Kota di Dunia Terancam Tenggelam, Termasuk Jakarta
Berita

11 Kota di Dunia Terancam Tenggelam, Jakarta Masuk Daftar dengan Penurunan Tanah hingga 17 Cm per Tahun

Jakarta – Sebanyak 11 kota di dunia terancam tenggelam akibat kenaikan permukaan...