Home Berita Pemerintah Aceh Sudah Tetapkan 350 Gampong Iklim
BeritaNews

Pemerintah Aceh Sudah Tetapkan 350 Gampong Iklim

Share
Pekerja sedang mempersiapkan bibit mangrove di pembibitan. Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.id
Share

Pemerintah Aceh menyatakan sudah menginisiasi dan menetapkan sebanyak 350 gampong (desa) iklim hingga 2024 ini, dan tersebar di seluruh kabupaten/kota se Aceh.



“Sejak 2019, Pemerintah Aceh telah menetapkan 350 gampong iklim,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Zulkifli, di Banda Aceh, Rabu (05/06/2024)

Pernyataan tersebut disampaikan Zulkifli dalam arahannya saat menjadi inspektur upacara peringatan hari lingkungan hidup sedunia, di halaman kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.

Kualifikasi 350 gampong iklim yang sudah ditetapkan tersebut yakni satu unit kategori lestari, 24 unit  kategori utama, selebihnya kategori madya serta pratama.

Dirinya menyampaikan, tema hari lingkungan hidup sedunia 2024 adalah penyelesaian krisis iklim dengan inovasi yang tidak hanya meningkatkan produktivitas bentang lahan.

Tetapi, juga mengurangi emisi karbon dan memperbaiki siklus air, sehingga berkontribusi signifikan terhadap mitigasi perubahan iklim, serta mengedepankan prinsip keadilan.

“Maka, untuk mendukung upaya tersebut, saat ini Pemerintah Aceh telah menginisiasi beberapa aktivitas kunci, seperti gampong iklim,” ujarnya.

Zulkifli menuturkan, keberadaan gampong iklim penting untuk mendorong penerapan pengelolaan lingkungan hidup serta adaptasi, mitigasi perubahan iklim berbasis komunitas di Aceh. 

Inovasi lain yang dikembangkan diantaranya, pengembangan refused derived fuel (RDF) yang merupakan teknologi pengolahan sampah terpadu menjadi bahan bakar ramah lingkungan, sebagai pengganti bahan bakar fosil.

Dirinya mengingatkan, kepada seluruh aparatur Pemerintah Aceh agar menjadikan tema hari lingkungan hidup tahun ini sebagai pengingat untuk terus berinovasi serta mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap penanganan sektor lingkungan.

“Dalam konteks Aceh, tema ini harus kita jadikan sebagai ajakan bahwa penyelesaian masalah dampak perubahan iklim harus melalui pengembangan inovasi secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan inklusivitas,” katanya.

Ia menambahkan, upaya penyelesaian isu strategis tersebut juga harus dilakukan melalui pemulihan ekosistem dan melibatkan entitas masyarakat, penggunaan teknologi tepat guna, pemanfaatan energi baru terbarukan.

“Kemudian, juga dengan penerapan teknik pengelolaan serta pemanfaatan air yang efisien, pengolahan sampah dan pemilihan varietas tanaman tahan dampak perubahan iklim,” demikian Zulkifli. (Yan)

Sumber : AntaraAceh

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...