Home Berita Pemerintah Aceh Sudah Tetapkan 350 Gampong Iklim
BeritaNews

Pemerintah Aceh Sudah Tetapkan 350 Gampong Iklim

Share
Pekerja sedang mempersiapkan bibit mangrove di pembibitan. Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.id
Share

Pemerintah Aceh menyatakan sudah menginisiasi dan menetapkan sebanyak 350 gampong (desa) iklim hingga 2024 ini, dan tersebar di seluruh kabupaten/kota se Aceh.



“Sejak 2019, Pemerintah Aceh telah menetapkan 350 gampong iklim,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Zulkifli, di Banda Aceh, Rabu (05/06/2024)

Pernyataan tersebut disampaikan Zulkifli dalam arahannya saat menjadi inspektur upacara peringatan hari lingkungan hidup sedunia, di halaman kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.

Kualifikasi 350 gampong iklim yang sudah ditetapkan tersebut yakni satu unit kategori lestari, 24 unit  kategori utama, selebihnya kategori madya serta pratama.

Dirinya menyampaikan, tema hari lingkungan hidup sedunia 2024 adalah penyelesaian krisis iklim dengan inovasi yang tidak hanya meningkatkan produktivitas bentang lahan.

Tetapi, juga mengurangi emisi karbon dan memperbaiki siklus air, sehingga berkontribusi signifikan terhadap mitigasi perubahan iklim, serta mengedepankan prinsip keadilan.

“Maka, untuk mendukung upaya tersebut, saat ini Pemerintah Aceh telah menginisiasi beberapa aktivitas kunci, seperti gampong iklim,” ujarnya.

Zulkifli menuturkan, keberadaan gampong iklim penting untuk mendorong penerapan pengelolaan lingkungan hidup serta adaptasi, mitigasi perubahan iklim berbasis komunitas di Aceh. 

Inovasi lain yang dikembangkan diantaranya, pengembangan refused derived fuel (RDF) yang merupakan teknologi pengolahan sampah terpadu menjadi bahan bakar ramah lingkungan, sebagai pengganti bahan bakar fosil.

Dirinya mengingatkan, kepada seluruh aparatur Pemerintah Aceh agar menjadikan tema hari lingkungan hidup tahun ini sebagai pengingat untuk terus berinovasi serta mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap penanganan sektor lingkungan.

“Dalam konteks Aceh, tema ini harus kita jadikan sebagai ajakan bahwa penyelesaian masalah dampak perubahan iklim harus melalui pengembangan inovasi secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan inklusivitas,” katanya.

Ia menambahkan, upaya penyelesaian isu strategis tersebut juga harus dilakukan melalui pemulihan ekosistem dan melibatkan entitas masyarakat, penggunaan teknologi tepat guna, pemanfaatan energi baru terbarukan.

“Kemudian, juga dengan penerapan teknik pengelolaan serta pemanfaatan air yang efisien, pengolahan sampah dan pemilihan varietas tanaman tahan dampak perubahan iklim,” demikian Zulkifli. (Yan)

Sumber : AntaraAceh

Share
Related Articles
Berita

Polda Aceh Gelar Bhayangkara Run in Action 2025, Hadiah Total Rp130 Juta

Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bekerja sama...

Sejumlah warga Kemukiman Pameu, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah menolak Warga penolakan perusahaan tambang PT PNM Senin 22 Oktober 2024 ( Foto; Ist.)
BeritaHeadline

Warga Pameu Tidak Anti Investasi, Tapi Anti Tambang

Hingga saat ini masyarakat Mukim Pameu, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah...

Upaya Lindungi Hutan Adat di Bireuen Diadang, WALHI: Premanisme Terstruktur!
BeritaHeadline

Upaya Lindungi Hutan Adat di Bireuen Diadang, WALHI: Premanisme Terstruktur!

Kelompok pengadang mengaku sebagai perwakilan masyarakat adat (seuneubok) Mukim Pinto Batee dan...

BeritaFotoHeadlineNews

Hari Bhayangkara Polri di Aceh

Personil kepolisian Polda Aceh sedang mengikuti upacara Bhayakara Polisi Indonesia yang ke-79...