Polresta Banda Aceh bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, menyita 92 jenis kosmetik ilegal tanpa ijin edar dari BBPOM, karena mengandung zat kimia berbahaya bagi manusia. Barang tersebut milik NH (40) dan HG(58) warga Darul Kamal, Aceh Besar.
Ribuan kosmetik Ilegal tersebut di sita saat penggerebekan yang dilakukan BBPOM, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Darul Kamal Aceh Besar Senin (07/11/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan sebagian kosmerik yang disita tersebut didatangkan dari medan Sumatera Utara, dan pembeliannya dilakukan pada sebuah aplikasi online ternama di Indonesia dan sebagiannya lagi diperoleh dari distributor besar kosmetik.
“Produk kosmetik ilegal yang dimiliki NH dan HG ini sempat disalurkan ke beberapa reseler yang ada di kawasan Aceh Besar dan Banda Aceh juga di edarkan dipasar online” jelas Fadhillah Aditya Pratama kepada awak media, Senin (14/11/2022).
Disebutkan Fadillah Aditya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Informasi pihak BPOM yang menandatangi TKP pada Senin (07/11/2022), namun oleh pelaku tidak diijinkan untuk melakukan pendataan dan pembinaan terhadap usaha milik mereka, yang berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, sehingga pihak BBPOM melaporkan usaha tersebut ke Polsek Darul Kamal bahwasannya ada beberapa produk usaha milik pelaku tidak memiiliki ijin edar dan diduga melanggar UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim dan sat Iltelkam Polresta Banda Aceh mendatangi TKP namun pelaku tetap tidak mengijinkan untuk masuk kerumahnya melakukan pengecekan, dan melakukan negosiasi agar produk miliknya tidak di sita kepolisian.
“ Pada pukul 20.00 wib pihak kepolisian, BPOM dan Perangkat Desa berhasil masuk kerumah pelaku untuk melakukan pendataan dan berhasil menyita 92 jenis produk kosmetik yang tidak memiliki ijin edar dan label BPOM,’ jelas Fadillah
Selain menyita ribuan kosmetik ilegal polresta Banda Aceh juga melakukan penahanan terhadap pasangan suami istri tersebut (NH dan HG).
“Penggrebekan itu dilakukan petugas setelah adanya informasi dari petugas BPOM yang melakukakan pemeriksaan sebelumnya. Dan banyak kosmetik tanpa izin edar BPOM. Kedua pelaku awalnya tidak koperatif, akhirnya kita menggrebek dan menyita ribuan kosmetik tersebut” papar Kasat Reskrim Kompol Fadillah lagi.
Polisi menahan HG, sebut Fadillah, sedangkan untuk NH polisi menangguhkan penahanannya, dengan alasan NH memiliki seorang Balita yang harus butuh perawatan ibunya. “ Tapi NH diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan,” ujar Fadillah.
Sementara itu, Kepala BBPO Banda Aceh, Yudi Noviandi, mengatakan dari 15 merek produk yang disita, 13 diantaranya mengandung Merkuri, bahan berbahaya yang mengakibatkan kerusakan kulit penggunanya.
“Selain itu ada juga kosmetik yang mengandung Hidrokinon dan Asa Retinoat, yang juga berbahaya bagi kulit,” jelas Yudi.
Akibat perbuatan keduanya tersebut, kedua tersangka dijerat ddengan pasal 197 Jo196 Pasal (1) UU No.36 tahun2009 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun denda Rp 1,5 milyar. Sedangkan ayat (20 dan (3) dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun denda Rp 1 milyar. (Yan)