Home Berita Polisi Panggil Penyanyi Virzha Terkait Kasus DNA Pro Jumat Depan
BeritaHeadline

Polisi Panggil Penyanyi Virzha Terkait Kasus DNA Pro Jumat Depan

Share
Share

Bareskrim Polri akan kembali memeriksa sejumlah publik figur dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Terbaru penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Muhammad Devirzha alias Virzha.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan terhadap Virzha akan dilaksanakan pada pekan depan.

“Iya benar, (pemeriksaan) Jumat, tanggal 22 April,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (17/4/2022).

Selain Virzha, dalam pekan yang sama, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur seperti penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello, pasangan Rizki Billar dan Lesti Kejora, hingga Billy Syahputra.

Rencananya, Ello akan diperiksa pada Senin (18/4/2022), kemudian Billy pada Selasa (19/4/2022), dilanjutkan Rizky Billar serta Lesti Kejora pada Rabu (20/4/2022) .

Whisnu mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik guna mendalami aliran dana berkaitan dengan kasus DNA Pro. Kendati demikian, dirinya belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami.

Dalam kasus ini, ada beberapa nama artis yang diduga terlibat dalam kasus DNA Pro. Misalnya, Rizky Billar, Lesti Kejora, Ivan Gunawan, dan DJ Una.

Ivan telah diperiksa oleh polisi pada Kamis (14/4/2022). Dari hasil pemeriksaan, dia diduga berperan sebagai Brand Ambassador yang mempromosikan aplikasi tersebut.

Sebagai saksi, Ivan diduga meneken kontrak senilai Rp1,09 miliar. Ia pun telah menyerahkan uang sebesar Rp921,7 juta kepada penyidik.

Sisa uang yang diserahkan kepada polisi tak seharga kontrak lantaran sudah terpotong hal lain. Salah satunya, pembayaran untuk pembukaan akun DNA Pro.

DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022) lalu.

Polisi menetapkan 12 tersangka terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Enam orang saat ini sudah ditahan. Sementara, enam lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...