Polresta Banda Aceh Tangkap DPO Kasus Rudapaksa

Tingkat kekerasan seksual dan pemerkosaan di Aceh masih tinggi, baik pada anak-anak maupun orang dewasa. Diawal tahun 2023, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap satu orang laki-laki asal Sumatera Utara berinisial SM alias komeng (38) yang merupakan DPO kasus pemerkosaan dan pencurian di Kecamatan Kuta Alam pada September 2022 lalu.

Lelaki yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut ditangkap di kampung halamannya Sumatera Utara, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO pada November 2022.

Penangkapan berdasarkan informasi yang didapat Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh pada 10 Januari 2023 dan melakukan pengembangan dengan memeriksa beberapa saksi terkait keberadaan tersangka disana, tim menemukan kediaman SM dan langsung mengamankannya dibantu oleh polsek daerah setempat.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kita langsung kerumahnya dan mengamankan tersangka, kemudian menempatkan sementara di polsek setempat setelah itu kita bawa ke polresta Banda Aceh,” jelas Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama Kamis (19/01/2023) dalam konfrensi pers di Polresta Banda Aceh.

Selain tersangka, juga turut diamankan barang bukti berupa satu balok ukuran 55, gunting besi, obeng, topi warna hitam, daster hijau tosca motif putih hitam milik korban CM (55) seorang pekerja wiraswasta.

“Dari hasil visum Nomor: R/205/IX/KES.3.1./2022/RS.BHY, tanggal 24 September 2022 ada beberapa luka dibagian tubuh korban nyakni di bagian dada dan bagian vital korban, pelaku melarikan diri pada oktober 2022” jelas Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Dan pada bulan November 2022 reskrim polresta sempat kehilangan jejak karena sangat minim saksi-saksi pada saat itu, akhirnya pihaknya menerbitkan DPO di akhir November 2022. Kemudian juga kami tetap melakukan penyelidikan dan mencari informasi.

Atas perbuatanya  ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor: 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Subs Pasal 363 KUH Pidana.

Selain itu, Pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Isinya;  setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 125 kali dan paling banyak 175 (seratus tujuh puluh lima) kali.

Atau denda paling sedikit 1.250  gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau dipenjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.

Selain itu tersangka juga dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

Untuk tahun 2022 kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan yang ditangani PPA Polresta Banda Aceh sebanyak 34 kasus. 21 kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Banda Aceh selama 2022 ini mencapai 21 kasus, dan 17 diantaranya telah selesai  ditangani. 

Sedangkan untuk  kasus pelecehan seksual terhadap orang dewasa selama 2022 ini sebanyak 13 kasus.

Namun angka tersebut jauh meningkat dari tahun 2021. Angka kekerasan seksual tahun 2021 ada 19 kasus yang terjadi terhadap anak dan 12 kasus pelecehan seksual pada orang dewasa. (Yan)

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.