Personel Polresta Banda Aceh membongkar sindikat jaringan prostitusi online di sejumlah hotel di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar.
Dari penangkapan di dua titik tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga PSK dan empat orang mucikari.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat dan petugas hotel, yang melaporkan adanya transaksi prostitusi di hotel tersebut.
Setelah mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penggerebekan di salah satu hotel di kawasan Aceh Besar dan di kawasan Peunayong kecamatan Kuta Alam.
“Di salah satu hotel di wilayah Aceh Besar, kami mengamankan lima orang yang diduga telah melakukan praktek prostitusi,” kata Fadillah kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Di hotel kawasan Aceh Besar polisi mengamankan mucikari berinisial RA (25) dan SM (25) dan PSK berinisial CF (28) warga Aceh Selatan, S (23) asal Aceh Utara dan R.
Sementara hotel di wilayah Peunayong, Kuta Alam, polisi mengamankan mucikari berinisial OM (24) dan FF (24) warga Banda Aceh. Kemudian PSK berinisial RM (20) warga Nagan Raya dan FF (33) asal Banda Aceh.
“Mucikari ini menawarkan wanita, tarif harga sekali kencan Rp 1,2 juta. Pembagiannya, Rp 1 juta untuk PSK dan 200 untuk mucikari,” kata Kompol Fadillah.
Sedangkan mucikari OM dan FF, memasang tarif sekali kencan sekitar Rp 800 ribu. Dengan pembagian Rp 150 ribu untuk mucikari dan sisanya untuk PSK.
Semua yang diamankan berjumlah 9 orang. 4 mucikari dan 5 PSK dan Mereka akan dijerat dengan qanun jinayat.dengan ancaman hukuman 100 kalli cambuk.
Penyidik juga menyita 1 unit sepeda motor, telpon genggam, uang hasil transaksi, buku rekening, bil hotel dan sejumlah dokumen isi chat muchikari dan terduga PSK. (Yan)